12/POJK.03/2018

12/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum

12/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 August 2018
Tanggal DiUndangkan
08 August 2018
Tanggal Berlaku
08 August 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:15

Short Review of POJK No. 12/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2018 mengatur penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perbankan melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta untuk memperluas akses keuangan masyarakat. Namun, di sisi lain, penyelenggaraan layanan digital ini juga meningkatkan risiko yang harus dikelola dengan baik oleh bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi Layanan: - Layanan Perbankan Elektronik: Layanan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. - Layanan Perbankan Digital: Layanan perbankan elektronik yang lebih canggih, memanfaatkan data nasabah untuk meningkatkan pengalaman pengguna. 2. Persyaratan Penyelenggaraan: - Bank yang menyelenggarakan layanan ini harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko yang sesuai. - Harus ada rencana bisnis yang jelas dan persetujuan dari OJK untuk produk yang bersifat transaksional. 3. Manajemen Risiko: - Bank wajib melakukan analisis risiko dan menerapkan pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah. - Penggunaan dua faktor keaslian (two-factor authentication) dan enkripsi untuk melindungi data nasabah. 4. Pengawasan dan Pelaporan: - Bank harus melaporkan realisasi penyelenggaraan layanan perbankan digital kepada OJK. - Audit dan evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Larangan 1. Tanpa Persetujuan: Bank dilarang untuk meluncurkan layanan perbankan digital tanpa mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Pengabaian Manajemen Risiko: Bank tidak boleh mengabaikan penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan layanan digital. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Bank harus menyusun rencana bisnis yang mencakup semua aspek penyelenggaraan layanan perbankan digital. 2. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan. 3. Implementasi Manajemen Risiko: Menerapkan manajemen risiko yang efektif, termasuk pengendalian pengamanan data dan transaksi. Laporan Terkait 1. Laporan Permohonan Persetujuan: Harus mencakup kebijakan, prosedur, dan analisis risiko. 2. Laporan Realisasi: Setelah implementasi, bank harus melaporkan hasil pelaksanaan layanan perbankan digital, termasuk analisis kinerja dan masalah yang dihadapi. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan meningkatkan kualitas layanan perbankan di Indonesia, sambil tetap menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.