11/SEOJK.03/2018

11/SEOJK.03/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

11/SEOJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/SEOJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 August 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 August 2018

Sub Category

Bank Umum Peraturan Lainnya - OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Nomor: 42/SEOJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:12

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/SEOJK.03/2018 merupakan perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 yang mengatur tentang pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan pendekatan standar. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas, seperti perumahan, dan meningkatkan daya saing nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Tagihan Kepada Pemerintah: - Bobot risiko untuk tagihan kepada Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan 0%. - Bobot risiko untuk tagihan kepada pemerintah negara lain ditentukan berdasarkan peringkat internasional. 2. Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik: - Meliputi tagihan kepada BUMN dan pemerintah daerah. - Bobot risiko ditetapkan sesuai peringkat. 3. Kredit Beragun Rumah Tinggal: - Meliputi kredit konsumsi untuk kepemilikan rumah dengan ketentuan rasio LTV maksimum 100%. - Penilaian agunan dilakukan oleh penilai independen atau penilai internal bank. 4. Pelaporan: - Laporan perhitungan ATMR Risiko Kredit disampaikan secara bulanan dan triwulanan. - Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem OJK. 5. Sanksi: - Keterlambatan penyampaian laporan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan OJK. Larangan - Bank dilarang mengubah format laporan yang telah ditentukan oleh OJK. - Bank tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai penilaian agunan dan perhitungan LTV. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Bank harus menyusun laporan perhitungan ATMR sesuai dengan format yang ditentukan. - Memastikan laporan disampaikan tepat waktu, baik secara daring maupun luring. 2. Penilaian Agunan: - Melakukan penilaian agunan secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Penerapan Bobot Risiko: - Mengimplementasikan bobot risiko yang baru sesuai dengan ketentuan yang diubah. Laporan-Laporan Terkait - Laporan perhitungan ATMR Risiko Kredit untuk bank secara individu dan konsolidasi. - Laporan khusus untuk kategori portofolio Kredit Beragun Rumah Tinggal. - Penyampaian hasil perhitungan CVA risk weighted assets kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dengan mengikuti pedoman ini, bank diharapkan dapat beroperasi dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor prioritas di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.