14/POJK.03/2018

14/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa

14/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 August 2018
Tanggal DiUndangkan
16 August 2018
Tanggal Berlaku
16 August 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 14/15/PBI/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:56

Short Review of POJK No. 14/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2018 mengatur tentang penilaian kualitas aset bank umum dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa. Dalam konteks ini, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kebijakan yang mendukung sektor prioritas, khususnya dalam memberikan kredit yang berorientasi ekspor. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui peningkatan kredit di sektor perumahan dan ekspor. 2. Definisi Kunci: - Bank: Bank umum termasuk cabang luar negeri. - Aset Produktif: Dana yang disediakan untuk memperoleh penghasilan. - Kredit: Penyediaan uang berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam. - Restrukturisasi Kredit: Upaya perbaikan terhadap debitur yang mengalami kesulitan. 3. Kualitas Aset: Penilaian kualitas aset berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. 4. Kriteria Kredit: Kredit berorientasi ekspor kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dengan batasan tertentu. 5. Agunan: Penilaian agunan untuk aset produktif harus dilakukan oleh penilai independen atau penilai intern bank, tergantung pada jumlah kredit. 6. Ketentuan Transisi: POJK ini berlaku mulai 16 Agustus 2018 dan mengatur ketentuan yang sebelumnya diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Larangan 1. Pemberian Kredit yang Tidak Memenuhi Kriteria: Bank dilarang memberikan kredit yang tidak memenuhi kriteria penilaian kualitas aset yang ditetapkan. 2. Penggunaan Jaminan yang Tidak Sesuai: Jaminan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk sifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Kualitas Aset: Bank harus melakukan penilaian kualitas aset secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Restrukturisasi Kredit: Bank harus melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. 3. Pengajuan Klaim Jaminan: Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan dalam waktu yang ditentukan jika debitur wanprestasi. Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kualitas Aset: Bank wajib menyusun laporan mengenai penilaian kualitas aset dan mengajukannya kepada OJK secara berkala. 2. Laporan Restrukturisasi Kredit: Bank harus melaporkan setiap tindakan restrukturisasi kredit yang dilakukan kepada debitur. Kesimpulan POJK No. 14/POJK.03/2018 merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan devisa melalui pengaturan yang jelas mengenai penilaian kualitas aset bank. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan bank dapat beroperasi secara lebih efisien dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.