15/POJK.03/2018

15/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa

15/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 August 2018
Tanggal DiUndangkan
16 August 2018
Tanggal Berlaku
16 August 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Nomor: 7/3/PBI/2005

2005 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Nomor: 8/13/PBI/2006

2006 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:49

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.03/2018 mengatur batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) oleh bank untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan peningkatan devisa di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui kebijakan yang mendukung sektor prioritas. Poin-Poin Utama 1. Tujuan: Mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor. 2. Definisi: - Bank: Termasuk bank umum, bank syariah, dan kantor cabang bank luar negeri. - BMPK dan BMPD: Persentase maksimum penyediaan dana terhadap modal bank. - Penyediaan Dana: Termasuk kredit, surat berharga, dan bentuk penyediaan dana lainnya. 3. Kebijakan Pengecualian: - Penyediaan dana berorientasi ekspor dan yang dijamin oleh lembaga keuangan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD. 4. Jaminan: Jaminan harus bersifat tanpa syarat dan dapat dicairkan dalam waktu yang ditentukan. 5. Batas Pemberian Kredit kepada BUMN: Maksimal 30% dari modal bank. 6. Kepatuhan: Ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. Larangan 1. Pelanggaran BMPK dan BMPD: Bank tidak boleh melebihi batas maksimum yang ditetapkan untuk pemberian kredit dan penyaluran dana. 2. Penyediaan Dana Tanpa Jaminan yang Memenuhi Syarat: Penyediaan dana yang tidak memenuhi syarat jaminan yang ditetapkan tidak akan dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: Bank harus menyesuaikan kebijakan internal untuk mematuhi ketentuan BMPK dan BMPD. 2. Penyusunan Perjanjian: Bank harus menyusun perjanjian yang jelas dengan lembaga keuangan untuk penyediaan dana berorientasi ekspor. 3. Monitoring dan Pelaporan: Bank wajib melakukan monitoring dan pelaporan terhadap penyediaan dana yang dilakukan, termasuk jaminan yang diterima. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepatuhan: Bank harus menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap BMPK dan BMPD. 2. Laporan Penyediaan Dana: Laporan mengenai penyediaan dana yang dilakukan, termasuk rincian jaminan yang diterima. 3. Evaluasi Kinerja: Laporan evaluasi kinerja sektor pariwisata dan dampak penyediaan dana terhadap devisa. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam memberikan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor pariwisata.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.