16/POJK.03/2018

16/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

16/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 August 2018
Tanggal DiUndangkan
16 August 2018
Tanggal Berlaku
16 August 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Nomor: 44/POJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.03/2018 merupakan perubahan dari POJK Nomor 44/POJK.03/2017 yang mengatur pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Poin-Poin Utama 1. Larangan Pemberian Kredit: - Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada pengembang untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah, baik secara langsung maupun tidak langsung. - Bank juga dilarang membeli atau menjamin surat berharga dari pengembang untuk tujuan yang sama. 2. Pengecualian Larangan: - Pengalihan kredit atau pembiayaan antar pengembang untuk penyelamatan kredit. - Perpanjangan jangka waktu kredit untuk penyelamatan tanpa menambah baki debet. - Pemberian kredit untuk pengadaan tanah guna pembangunan rumah sederhana dengan syarat tertentu. - Pemberian kredit untuk pengolahan tanah dengan syarat tertentu. 3. Syarat Tertentu: - Untuk rumah sederhana, minimal 90% dari luas lahan harus digunakan untuk pembangunan rumah sederhana dan fasilitas umum. - Untuk rumah susun sederhana, minimal 90% dari luas lahan dan 75% dari luas lantai harus digunakan untuk pembangunan rumah susun dan fasilitas umum. - Untuk rumah toko (ruko) dan kios, minimal 90% dari luas lahan harus digunakan untuk pembangunan dan fasilitas terkait. 4. Ketentuan Pengolahan Tanah: - Kredit untuk pengolahan tanah harus ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun, bukan untuk kawasan komersial. - Harus ada perjanjian antara bank dan pengembang yang mengatur waktu pelaksanaan pembangunan dan pencairan kredit secara bertahap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bank: - Mematuhi larangan dan pengecualian yang ditetapkan dalam peraturan. - Melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan kredit dan pembiayaan yang ada. - Menyusun perjanjian yang jelas dengan pengembang sesuai dengan syarat yang ditetapkan. 2. Pengembang: - Memastikan bahwa proyek yang dibiayai memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan. - Berkoordinasi dengan bank untuk penyelamatan kredit dan perpanjangan jika diperlukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kepatuhan: Bank harus menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan ini, termasuk jumlah kredit yang diberikan dan proyek yang dibiayai. - Monitoring Proyek: Bank perlu melakukan monitoring terhadap proyek yang dibiayai untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan perjanjian dan syarat yang ditetapkan. Kesimpulan Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Semua pihak yang terlibat, baik bank maupun pengembang, harus memahami dan mematuhi ketentuan yang ada untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.