17/POJK.03/2018

17/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

17/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 August 2018
Tanggal DiUndangkan
16 August 2018
Tanggal Berlaku
16 August 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 6/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:38

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2018 merupakan perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor perumahan dan pariwisata. Perubahan ini memungkinkan bank untuk memperhitungkan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit kepada usaha produktif, serta memberikan kemudahan dalam pembukaan jaringan kantor bank di daerah strategis. Poin-Poin Utama 1. Perhitungan Kredit/Pembiayaan: - Bank dapat memperhitungkan kredit/pembiayaan kepemilikan rumah hingga 20% dari total kewajiban penyaluran kredit kepada usaha produktif. 2. Pembukaan Jaringan Kantor: - Dikecualikan dari syarat alokasi Modal Inti untuk: - Kantor fungsional yang khusus menyalurkan kredit kepada usaha mikro/kecil. - Bank milik pemerintah daerah di wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusat. - Jaringan kantor di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). 3. Kewajiban Penyebaran Jaringan Kantor: - Bank yang membuka jaringan di Zona 1 dan 2 harus diimbangi dengan pembukaan di Zona 5 dan 6, dengan pengecualian untuk bank milik pemerintah daerah dan yang beroperasi di KSPN. 4. Ketentuan Transisi: - Bank yang membuka jaringan di Zona 5 dan 6 sejak 2 Januari 2013 dapat menggunakan jaringan tersebut untuk memenuhi kewajiban penyebaran. Larangan - Bank tidak diperbolehkan untuk mengabaikan ketentuan mengenai perimbangan penyebaran jaringan kantor yang ditetapkan dalam peraturan ini. - Bank yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran kredit kepada usaha produktif sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Evaluasi Kewajiban Penyaluran: - Bank harus melakukan evaluasi terhadap portofolio kredit/pembiayaan untuk memastikan bahwa kredit/pembiayaan kepemilikan rumah yang diperhitungkan tidak melebihi batas yang ditentukan. 2. Pembukaan Jaringan Kantor: - Bank yang berencana membuka jaringan kantor baru harus memastikan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama di KSPN. 3. Penyampaian Laporan: - Bank wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai pemenuhan kewajiban penyaluran kredit dan pembukaan jaringan kantor. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penyaluran Kredit: Bank harus menyusun laporan mengenai penyaluran kredit kepada usaha produktif dan kepemilikan rumah. - Laporan Pembukaan Jaringan Kantor: Bank wajib melaporkan setiap pembukaan jaringan kantor baru sesuai ketentuan yang berlaku. - Laporan Kinerja Ekonomi: Bank diharapkan untuk menyampaikan laporan mengenai dampak dari kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dengan demikian, POJK ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses kredit dan pengembangan infrastruktur perbankan di sektor-sektor prioritas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.