12/SEOJK.03/2018

12/SEOJK.03/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko dan Pengukuran Risiko Pendekatan Standar untuk Risiko Suku Bunga dalam Banking Book bagi Bank Umum

12/SEOJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/SEOJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 August 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Nomor: 4/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 34/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 38/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:33

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2018 Surat Edaran ini mengatur penerapan manajemen risiko dan pengukuran risiko suku bunga dalam Banking Book (Interest Rate Risk in the Banking Book - IRRBB) bagi bank umum di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerangka manajemen risiko bank dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko suku bunga yang dapat mempengaruhi permodalan dan rentabilitas. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan: - Risiko Pasar mencakup risiko suku bunga, nilai tukar, ekuitas, dan komoditas. - IRRBB adalah risiko akibat pergerakan suku bunga yang berlawanan dengan posisi Banking Book. 2. Kewajiban Bank: - Bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko untuk IRRBB dan melakukan penilaian profil risiko. - Bank harus menggunakan dua perspektif dalam pengukuran: nilai ekonomis (EVE) dan pendapatan bunga bersih (NII). 3. Metode Pengukuran: - Pengukuran IRRBB dilakukan dengan dua metode: EVE dan NII, yang saling melengkapi. - Bank harus melakukan stress testing dan skenario shock untuk mengukur dampak perubahan suku bunga. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan penerapan manajemen risiko dan perhitungan IRRBB kepada OJK secara daring dan luring. - Laporan harus mencakup penjelasan mengenai strategi manajemen risiko, asumsi pemodelan, dan hasil pengukuran. 5. Penilaian Kecukupan Modal: - Hasil perhitungan IRRBB harus dimasukkan dalam proses penilaian kecukupan modal internal (ICAAP). - Bank harus melakukan outlier test untuk memastikan kecukupan modal. Larangan 1. Pengabaian Manajemen Risiko: - Bank dilarang mengabaikan penerapan manajemen risiko yang memadai untuk IRRBB. 2. Pelaporan yang Tidak Akurat: - Bank dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - Bank harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pengukuran dan Pemantauan: - Bank wajib melakukan pengukuran dan pemantauan risiko secara berkala menggunakan metode yang ditetapkan. 3. Pelaporan: - Bank harus menyampaikan laporan IRRBB kepada OJK sesuai dengan format dan isi yang ditentukan. Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Manajemen Risiko: - Menyampaikan laporan penerapan manajemen risiko untuk IRRBB kepada OJK setiap akhir bulan Juni dan Desember. 2. Laporan Perhitungan IRRBB: - Menyampaikan laporan perhitungan IRRBB berdasarkan skenario shock suku bunga yang ditetapkan oleh OJK. Regulasi Acuan - POJK Manajemen Risiko: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016. - POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016. - POJK Penilaian Tingkat Kesehatan Bank: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan bank terhadap risiko suku bunga dan memastikan bahwa bank dapat mengelola risiko tersebut dengan baik demi stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.