No. 2/SEOJK.06/2024

No. 2/SEOJK.06/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

No. 2/SEOJK.06/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2/SEOJK.06/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 January 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 May 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor: 20

2022 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/SEOJK.06/2024

Nomor: 2/SEOJK.06/2024

2024 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 2/SEOJK.06/2024 Surat Edaran ini mengatur tentang kewajiban Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera yang merupakan amanat dari peserta. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Tapera: Tabungan yang disimpan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan. - BP Tapera: Badan hukum yang mengelola Tapera. - Peserta: Warga negara Indonesia dan asing yang memenuhi syarat dan membayar simpanan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan Bulanan: - Laporan terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, dan laporan lain. - Penyusunan laporan harus mengikuti format yang ditentukan dalam lampiran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. - Jika batas akhir jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja pertama setelahnya. 4. Penanggung Jawab dan Penyusun Laporan: - BP Tapera harus menunjuk Deputi Komisioner yang bertanggung jawab atas laporan bulanan. - Perubahan dalam penanggung jawab atau penyusun harus dilaporkan kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. - Dalam keadaan tertentu, laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik atau secara luring. 6. Ketentuan Peralihan: - Kewajiban untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai ketentuan baru mulai berlaku untuk laporan bulan Mei 2024. Larangan - BP Tapera dilarang tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Dilarang mengubah data yang dilaporkan tanpa pemberitahuan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BP Tapera harus menyusun laporan bulanan sesuai format dan tata cara yang ditentukan. 2. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu dan melalui saluran yang benar. 3. Pelaporan Perubahan: - Segera laporkan setiap perubahan dalam Deputi Komisioner atau petugas penyusun kepada OJK. 4. Uji Coba: - Lakukan uji coba penyampaian laporan bulanan dengan data dari periode sebelumnya. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022: Menjadi acuan utama dalam pengawasan BP Tapera. - Lampiran Surat Edaran: Berisi format dan pedoman penyusunan laporan yang harus diikuti oleh BP Tapera. Penutup Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera, serta memberikan pedoman yang jelas bagi BP Tapera dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap pengelolaan dana perumahan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.