19/POJK.03/2018

19/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan POJK tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

19/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 September 2018
Tanggal DiUndangkan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:20

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2018 mengatur perubahan terhadap POJK Nomor 16/POJK.03/2014 mengenai penilaian kualitas aset pada bank umum syariah dan unit usaha syariah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor perumahan dan pembiayaan ekspor. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, peraturan ini diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan syariah yang lebih efektif. Poin-Poin Utama 1. Penilaian Kualitas Aset: - Aset produktif berorientasi ekspor dapat dinyatakan memiliki kualitas lancar jika memenuhi syarat tertentu. - Jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi syarat juga dapat dianggap berkualitas lancar. 2. Kriteria Pembiayaan: - Pembiayaan berorientasi ekspor kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan batasan tertentu dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: - Kualitas pembiayaan setelah restrukturisasi dapat ditetapkan berdasarkan ketepatan pembayaran dan faktor penilaian lainnya. 4. Agunan: - Penilaian agunan harus dilakukan oleh penilai independen atau penilai intern bank, tergantung pada nilai agunan. Larangan 1. Penyimpangan Prinsip Pembiayaan Sehat: - Bank tidak boleh menyimpang dari prinsip kehati-hatian dalam penilaian kualitas aset dan pembiayaan. 2. Penggunaan Jaminan yang Tidak Memenuhi Syarat: - Jaminan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan tidak dapat digunakan untuk menilai kualitas aset. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Agunan: - Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan dari awal pemberian aset produktif. 2. Pengajuan Klaim: - Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan dalam waktu yang ditentukan setelah nasabah wanprestasi. 3. Penyusunan Laporan: - Bank harus menyusun laporan berkala mengenai kualitas aset dan pembiayaan yang dilakukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kualitas Aset: - Laporan yang mencakup penilaian kualitas aset produktif dan pembiayaan berorientasi ekspor. 2. Laporan Restrukturisasi Pembiayaan: - Laporan mengenai pembiayaan yang telah direstrukturisasi dan penetapan kualitasnya. 3. Laporan Agunan: - Laporan mengenai penilaian agunan yang digunakan sebagai faktor pengurang PPA. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 September 2018.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.