13/SEOJK.03/2018

13/SEOJK.03/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah

13/SEOJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/SEOJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 September 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
-

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah

Nomor: 34/SEOJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:05

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/SEOJK.03/2018 merupakan perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.03/2015 yang mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi Bank Umum Syariah. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor prioritas seperti perumahan dan meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Ketentuan: - Penyesuaian bobot risiko untuk tagihan kepada pemerintah dan bank. - Penambahan ketentuan mengenai Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal. - Penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan. 2. Bobot Risiko: - Tagihan kepada Pemerintah Republik Indonesia memiliki bobot risiko 0%. - Bobot risiko untuk tagihan kepada bank ditentukan berdasarkan peringkat kredit. 3. Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal: - Kriteria untuk pembiayaan beragun rumah tinggal diatur dengan ketat, termasuk rasio nilai pembiayaan terhadap nilai agunan (FTV). - Penilaian agunan harus dilakukan secara berkala. 4. Pelaporan: - Bank diwajibkan untuk melaporkan perhitungan ATMR Risiko Kredit sesuai format dan pedoman yang ditetapkan. Larangan - Bank tidak diperkenankan mengubah format pelaporan yang telah ditentukan oleh OJK. - Tidak melakukan penilaian agunan lebih dari 30 bulan tanpa melakukan penilaian ulang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Prosedur Internal: - Bank harus menyesuaikan prosedur internal untuk mematuhi ketentuan baru terkait perhitungan ATMR dan pembiayaan beragun rumah tinggal. 2. Pelaporan: - Mengisi dan mengajukan laporan sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. 3. Penilaian Agunan: - Melakukan penilaian agunan secara berkala dan memastikan bahwa nilai agunan tidak lebih dari 30 bulan tanpa penilaian ulang. Laporan-Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai perhitungan ATMR Risiko Kredit untuk kategori portofolio Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal. - Laporan mengenai penilaian agunan yang dilakukan oleh penilai independen atau penilai internal bank. Regulasi Acuan yang Berlaku - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.03/2018. - Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembiayaan perumahan dan sektor prioritas lainnya. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan bank umum syariah dapat meningkatkan fungsi intermediasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.