22/POJK.02/2018

22/POJK.02/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

22/POJK.02/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22/POJK.02/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 December 2018
Tanggal DiUndangkan
10 December 2018
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Peraturan Lainnya - OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/POJK.02/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:01

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/POJK.02/2018 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 mengenai tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pungutan dan keselarasan dengan standar akuntansi yang berlaku. Beberapa ketentuan penting yang diubah mencakup mekanisme pembayaran, sanksi administratif, dan proses verifikasi. Poin-Poin Utama 1. Mekanisme Pembayaran: - Pungutan wajib dibayar ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran. - Jika rekening tidak dapat menerima pembayaran, alternatif pembayaran lain dapat ditetapkan oleh OJK. - Pembayaran harus dilakukan dengan mengisi formulir yang ditentukan. 2. Sanksi Administratif: - Denda 2% per bulan bagi Wajib Bayar yang terlambat, dengan maksimum 48%. - OJK dapat menetapkan sanksi tambahan berdasarkan ketentuan yang berlaku. - Denda tidak dikenakan bunga. 3. Pengkategorian Pungutan: - Pungutan yang tidak dilunasi dalam satu tahun akan dikategorikan sebagai pungutan macet. - Penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara. 4. Verifikasi: - OJK dapat melakukan verifikasi rutin dan khusus terhadap kewajiban biaya tahunan. - Hasil verifikasi dapat diklarifikasi oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu tertentu. 5. Pengembalian Pembayaran: - OJK dapat mengembalikan pembayaran jika terdapat kesalahan pembayaran atau kelebihan pembayaran. Larangan - Wajib Bayar tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tidak melakukan pembayaran setelah menerima teguran dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran: - Segera melakukan pembayaran pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengisi formulir yang ditentukan sebelum melakukan pembayaran. 2. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan sanksi administratif dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda. 3. Verifikasi: - Menyimpan bukti pembayaran dan siap untuk melakukan klarifikasi jika diperlukan. 4. Monitoring: - Memantau pengumuman dari OJK terkait sanksi administratif dan perubahan regulasi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pembayaran: Wajib Bayar harus menyimpan catatan pembayaran dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan OJK. - Laporan Verifikasi: Hasil verifikasi yang dilakukan oleh OJK harus dicatat dan disimpan untuk referensi di masa mendatang. - Laporan Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada publik, dan Wajib Bayar harus siap menghadapi konsekuensi jika tidak mematuhi ketentuan. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Desember 2018.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.