23/POJK.03/2018

23/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

23/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 December 2018
Tanggal DiUndangkan
10 December 2018
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:49

Short Review of POJK No. 23/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.03/2018 mengatur penerapan manajemen risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian risiko dalam operasional BPRS, yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri perbankan syariah. Penerapan manajemen risiko yang efektif diharapkan dapat memperkuat kelembagaan BPRS dan meningkatkan reputasi industri keuangan syariah. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup Manajemen Risiko: - BPRS wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, mencakup pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. - Jenis risiko yang harus dikelola meliputi risiko kredit, operasional, kepatuhan, likuiditas, reputasi, dan strategis. 2. Kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan pedoman manajemen risiko, mengevaluasi transaksi, dan memastikan budaya manajemen risiko. - Dewan Komisaris bertugas mengevaluasi kebijakan manajemen risiko dan memastikan penerapannya oleh Direksi. 3. Sistem Pengendalian Intern: - BPRS wajib melaksanakan sistem pengendalian intern yang menyeluruh untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan dalam operasional. 4. Pelaporan dan Penilaian: - BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan manajemen risiko setiap semester kepada OJK. - OJK berwenang melakukan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko di BPRS. 5. Sanksi Administratif: - BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penurunan penilaian tingkat kesehatan. Larangan - BPRS dilarang tidak melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam POJK ini, termasuk tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan. - Dilarang mengabaikan pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - BPRS harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas operasionalnya. 2. Pembentukan Struktur Organisasi: - BPRS dengan modal inti di atas Rp80 miliar harus membentuk komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. 3. Pelaporan Berkala: - Menyampaikan laporan profil risiko dan rencana tindak penerapan manajemen risiko setiap semester kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Tindak: - Disampaikan setiap semester, paling lambat tanggal 31 Juli untuk semester pertama dan 31 Januari untuk semester kedua. 2. Laporan Profil Risiko: - Harus mencakup informasi mengenai eksposur risiko dan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen risiko. 3. Laporan Profil Risiko Lain: - Diperlukan jika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap kondisi keuangan BPRS. Kesimpulan POJK No. 23/POJK.03/2018 merupakan langkah penting dalam memperkuat manajemen risiko di BPRS, yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan daya saing sektor keuangan syariah di Indonesia. Penerapan yang konsisten dan kepatuhan terhadap regulasi ini akan berkontribusi pada keberlanjutan dan pertumbuhan industri perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.