24/POJK.03/2018

24/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

24/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 December 2018
Tanggal DiUndangkan
10 December 2018
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:45

Short Review of POJK No. 24/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24/POJK.03/2018 mengatur penerapan tata kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPRS, melindungi pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPRS adalah bank syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Prinsip syariah harus diterapkan dalam semua kegiatan BPRS. 2. Tata Kelola yang Baik: - BPRS wajib menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalisme, dan kewajaran. - Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tanggung jawab dalam penerapan tata kelola. 3. Struktur Organisasi: - BPRS dengan modal inti di atas Rp50 miliar harus memiliki minimal 3 anggota Direksi; di bawah Rp50 miliar minimal 2 anggota. - Terdapat larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Pengawasan dan Audit: - Direksi wajib membentuk satuan kerja audit intern, manajemen risiko, dan kepatuhan. - DPS bertugas mengawasi agar kegiatan BPRS sesuai dengan prinsip syariah. 5. Pelaporan dan Transparansi: - BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola setiap tahun dan laporan realisasi rencana tindak setiap semester kepada OJK. Larangan 1. Rangkap Jabatan: - Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali di organisasi non-profit yang tidak mengganggu tugas BPRS. 2. Benturan Kepentingan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang mengambil keputusan yang dapat merugikan BPRS akibat benturan kepentingan. 3. Penggunaan Penasihat: - Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan atau penyedia jasa profesional tanpa memenuhi syarat tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: - BPRS harus menyusun dan menerapkan kebijakan tata kelola yang baik di semua tingkatan organisasi. 2. Pelaporan Rutin: - Menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola dan laporan realisasi rencana tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Evaluasi dan Penyesuaian: - Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan tata kelola dan menyesuaikan rencana tindak jika diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Harus disampaikan kepada OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Laporan Hasil Audit: - Laporan hasil audit intern dan rekomendasi dari auditor ekstern harus disampaikan kepada OJK. 3. Laporan DPS: - DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan setiap semester kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 24/POJK.03/2018 merupakan regulasi penting yang mengatur tata kelola BPRS di Indonesia, dengan fokus pada penerapan prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas. Penerapan yang baik dari regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPRS dan melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.