32/POJK.03/2018

32/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

32/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
32/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 December 2018
Tanggal DiUndangkan
27 December 2018
Tanggal Berlaku
26 December 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:38

Short Review of POJK No. 32/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2018 mengatur batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah konsentrasi risiko yang dapat menyebabkan kegagalan bank, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Umum: Bank yang memberikan jasa keuangan secara konvensional. - Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK): Persentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap modal bank. - Penyediaan Dana Besar: Penyediaan dana kepada satu peminjam atau kelompok peminjam yang melebihi 10% dari modal inti bank. 2. Ketentuan Umum: - Bank harus mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan melakukan diversifikasi portofolio. - Penyediaan dana kepada pihak terkait dibatasi lebih ketat dibandingkan dengan penyediaan dana kepada pihak tidak terkait. 3. Batasan Penyediaan Dana: - Penyediaan dana kepada BUMN dibatasi hingga 30% dari modal bank. - Penyediaan dana kepada pihak terkait dibatasi hingga 10% dari modal. 4. Teknik Mitigasi Risiko Kredit: - Bank diwajibkan menerapkan teknik mitigasi risiko kredit dalam perhitungan BMPK. 5. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan pelanggaran atau pelampauan BMPK secara berkala. Larangan - Bank dilarang memberikan penyediaan dana yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan. - Dilarang melakukan konsentrasi penyediaan dana kepada satu peminjam atau kelompok peminjam yang dapat meningkatkan risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Diversifikasi Portofolio: Bank harus memastikan bahwa penyediaan dana tidak terfokus pada satu peminjam atau sektor tertentu. 2. Penerapan Teknik Mitigasi Risiko: Bank harus menerapkan teknik mitigasi risiko kredit yang diakui. 3. Pelaporan Berkala: Bank harus melaporkan pelanggaran atau pelampauan BMPK kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan Pelanggaran BMPK: Bank harus menyusun laporan mengenai pelanggaran BMPK yang mencakup informasi peminjam, jumlah penyediaan dana, dan keterangan terkait. - Laporan Pelampauan BMPK: Laporan yang mencakup informasi serupa untuk pelampauan BMPK. Kesimpulan POJK No. 32/POJK.03/2018 merupakan regulasi penting yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dengan mengatur batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar. Penerapan prinsip kehati-hatian dan diversifikasi portofolio menjadi kunci untuk mencegah risiko yang dapat mengancam keberlangsungan usaha bank.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.