33 /POJK.03/2018

33 /POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

33 /POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
33 /POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2018
Tanggal DiUndangkan
28 December 2018
Tanggal Berlaku
27 December 2018

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33

2018 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:34

Short Review of POJK No. 33/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.03/2018 mengatur tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset produktif, khususnya dalam pemberian kredit, serta untuk meningkatkan daya saing dan kesehatan industri BPR. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi BPR, aset produktif, kredit, penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP), dan debitur. 2. Prinsip Kehati-Hatian: - BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dan pengelolaan aset produktif. 3. Kebijakan Perkreditan: - BPR harus memiliki kebijakan dan prosedur perkreditan yang disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi. 4. Pengawasan dan Laporan: - Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 5. Kualitas Aset Produktif: - Kualitas aset produktif harus dinilai berdasarkan penggolongan yang ditetapkan oleh OJK, dengan ketentuan bahwa jika ada perbedaan penetapan, yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK. 6. Restrukturisasi Kredit: - Prosedur dan ketentuan untuk restrukturisasi kredit yang bermasalah harus diikuti oleh BPR. 7. Pengambilalihan Agunan: - BPR dapat mengambil alih agunan untuk penyelesaian kredit yang macet, dengan ketentuan penilaian dan dokumentasi yang jelas. 8. Hapus Buku dan Hapus Tagih: - Hapus buku dan hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas macet setelah upaya pemulihan dilakukan. 9. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif. Larangan - BPR dilarang memberikan kredit tanpa mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. - BPR dilarang mengabaikan penilaian kualitas aset produktif yang ditetapkan oleh OJK. - Dilarang melakukan hapus buku atau hapus tagih tanpa melakukan upaya pemulihan terlebih dahulu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - BPR harus menyusun dan mengimplementasikan kebijakan perkreditan yang sesuai dengan ketentuan POJK. 2. Pelaporan: - Melaporkan hasil pengawasan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan kepada OJK secara berkala. 3. Penilaian Kualitas Aset: - Melakukan penilaian kualitas aset produktif secara berkala dan menyesuaikan laporan sesuai dengan ketentuan OJK. 4. Pengelolaan Kredit Bermasalah: - Melakukan tindakan restrukturisasi kredit yang bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - BPR wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai kualitas aset produktif dan PPAP kepada OJK. - Laporan hasil pengawasan Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 33/POJK.03/2018 merupakan regulasi penting untuk menjaga kesehatan dan produktivitas BPR di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, BPR dapat meningkatkan daya saing dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.