34/POJK.03/2018

34/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

34/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
34/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2018
Tanggal DiUndangkan
28 December 2018
Tanggal Berlaku
28 December 2018

Sub Category

Perusahaan Efek Penasehat Investasi BPR Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Perbankan Syariah Pasar Modal Syariah IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:25

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/POJK.03/2018 mengatur tentang penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan dikelola oleh individu yang memenuhi syarat kemampuan dan kepatutan, serta untuk menjaga integritas dan reputasi sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Cakupan: - LJK mencakup berbagai entitas seperti bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. - Pihak utama adalah individu yang memiliki, mengelola, atau mengawasi LJK. 2. Penilaian Kembali: - Dilakukan oleh OJK jika terdapat indikasi masalah integritas, kelayakan keuangan, atau reputasi keuangan. - Proses penilaian harus transparan dan mengikuti prosedur yang jelas. 3. Larangan dan Konsekuensi: - Pihak utama yang dinyatakan "Tidak Lulus" dilarang menjadi pemegang saham atau pengurus LJK. - Jangka waktu larangan dapat bervariasi dari 3 tahun hingga 20 tahun tergantung pada jenis pelanggaran. 4. Pengalihan Saham: - Pihak utama yang tidak lulus wajib mengalihkan kepemilikan saham dalam jangka waktu tertentu. - Pengalihan saham hanya dapat dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga. 5. Sanksi: - Sanksi administratif dapat diberikan kepada LJK yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan peringatan tertulis. - Pihak utama yang melanggar ketentuan juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. LJK: - Melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama secara berkala. - Melaporkan pengalihan kepemilikan saham kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. - Menindaklanjuti konsekuensi bagi pihak utama yang dinyatakan tidak lulus. 2. Pihak Utama: - Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan LJK. - Mengajukan permohonan peninjauan ulang jika merasa tidak setuju dengan hasil penilaian kembali. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Pengkinian Data: - LJK wajib menyampaikan laporan pengkinian data dan informasi domisili pihak utama kepada OJK. 2. Laporan Publikasi: - LJK harus mengungkapkan status pihak utama dalam laporan publikasi triwulanan dan tahunan. 3. Laporan Tindak Lanjut: - LJK wajib melaporkan tindak lanjut terhadap konsekuensi yang diterima oleh pihak utama dalam jangka waktu yang ditentukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2018 merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan reputasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. Dengan penilaian kembali yang transparan dan ketentuan yang jelas, diharapkan sektor jasa keuangan dapat dikelola oleh individu yang kompeten dan bertanggung jawab.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.