1/SEOJK.03/2019

1/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat

1/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 January 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 January 2019

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 13/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:16

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 Surat Edaran ini mengatur penerapan manajemen risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai pedoman minimum untuk memastikan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh BPR dapat diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan secara efektif. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kesehatan keuangan BPR serta melindungi kepentingan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Menyediakan standar minimum untuk penerapan manajemen risiko. - BPR harus menyesuaikan kebijakan dan pedoman manajemen risiko yang ada agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Memastikan semua risiko (kredit, operasional, kepatuhan, likuiditas, reputasi, dan strategik) dikelola dengan baik. - Mengharuskan BPR untuk melakukan diagnosis dan analisis terhadap kebijakan dan prosedur yang ada. 3. Tahapan Penerapan Manajemen Risiko: - BPR dengan modal inti di atas Rp50 miliar harus menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh paling lambat pada semester kedua tahun 2020. - BPR dengan modal inti di bawah Rp50 miliar memiliki tahapan penerapan yang lebih fleksibel. 4. Pelaporan: - BPR wajib menyampaikan laporan profil risiko setiap semester kepada OJK. - Laporan harus mencakup penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. Larangan - BPR tidak boleh mengabaikan pengelolaan risiko yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur. - Tidak boleh ada ketidaksesuaian antara kebijakan internal BPR dan standar manajemen risiko yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kebijakan: - BPR harus menyesuaikan kebijakan dan pedoman manajemen risiko yang ada agar sesuai dengan standar OJK. 2. Pelaksanaan Manajemen Risiko: - Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara efektif. - Mengembangkan budaya risiko di seluruh tingkatan organisasi. 3. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko kepada OJK secara tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko: - Memuat penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. 2. Laporan Realisasi Rencana Tindak: - Menginformasikan tentang kemajuan dalam penerapan manajemen risiko dan kendala yang dihadapi. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR. - Surat Edaran OJK ini sebagai panduan pelaksanaan dan penyesuaian kebijakan manajemen risiko di BPR. Dengan mengikuti pedoman ini, BPR diharapkan dapat mengelola risiko secara efektif, menjaga kesehatan keuangan, dan melindungi kepentingan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.