1/POJK.03/2019

1/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum

1/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 January 2019
Tanggal DiUndangkan
29 January 2019
Tanggal Berlaku
29 January 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum

Nomor: 1/6/PBI/1999

1999

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:11

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 Peraturan ini mengatur penerapan fungsi audit intern pada bank umum di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fungsi audit intern beroperasi secara independen dan efektif dalam meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di bank. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank dapat melindungi organisasi dan reputasi mereka dari risiko yang mungkin terjadi. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Memiliki Fungsi Audit Intern: - Setiap bank wajib memiliki fungsi audit intern yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha mereka. 2. Struktur dan Tanggung Jawab: - Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan Dewan Komisaris. - SKAI memiliki wewenang untuk mengakses informasi dan melakukan komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait. 3. Kompetensi dan Etika: - Kepala SKAI harus memiliki kompetensi yang memadai dan bertanggung jawab atas pelaksanaan audit sesuai dengan standar profesional. - SKAI wajib bertindak independen dan objektif, serta mematuhi kode etik audit intern. 4. Rencana Audit: - Bank wajib menyusun rencana audit tahunan berdasarkan penilaian risiko yang komprehensif. 5. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan hasil audit intern kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala dan melaporkan setiap temuan yang signifikan. 6. Sanksi Administratif: - Bank yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, denda, atau pemberhentian anggota Direksi. Larangan 1. Benturan Kepentingan: - Anggota SKAI tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional bank yang dapat mempengaruhi objektivitas mereka. 2. Perangkapan Tugas: - Dilarang bagi auditor intern untuk memiliki tugas ganda yang dapat mempengaruhi independensi mereka. 3. Penggunaan Jasa Pihak Ekstern: - Penggunaan jasa pihak ekstern harus memperhatikan independensi dan tidak boleh memengaruhi objektivitas SKAI. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Piagam Audit Intern: - Bank harus memiliki piagam audit intern yang jelas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. 2. Pelatihan dan Pengembangan: - SKAI harus mengikuti pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan mereka. 3. Komunikasi dengan OJK: - Bank harus melakukan komunikasi rutin dengan OJK mengenai pelaksanaan fungsi audit intern. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pengangkatan/Pemberhentian Kepala SKAI: - Harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja. 2. Laporan Temuan Audit: - Setiap temuan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank harus dilaporkan dalam waktu 3 hari kerja. 3. Laporan Hasil Kaji Ulang Pihak Ekstern: - Dilaporkan setiap 3 tahun dan mencakup penilaian terhadap aktivitas SKAI. 4. Laporan Pelaksanaan Audit Intern: - Harus disampaikan secara semesteran dan mencakup semua temuan dan rekomendasi. Kesimpulan Peraturan OJK ini menekankan pentingnya fungsi audit intern dalam menjaga tata kelola yang baik di bank. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank dapat lebih efektif dalam mengelola risiko dan menjaga integritas serta reputasi mereka di industri perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.