No. 1/SEOJK.06/2024

No. 1/SEOJK.06/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

No. 1/SEOJK.06/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/SEOJK.06/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 January 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 10/POJK.05/2022

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:29

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.06/2024 mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan transaksi pendanaan, serta mendukung pengawasan OJK terhadap industri fintech lending di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPBBTI adalah layanan keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana melalui sistem elektronik. - Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum Indonesia yang mengelola layanan ini. 2. Kewajiban Pelaporan: - Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap dan benar kepada OJK. - Penyampaian dilakukan secara real-time atau harian jika sistem belum mendukung. 3. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan bulanan dan tahunan harus mencakup informasi tentang pengguna, transaksi, dan kualitas pendanaan. - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 4. Mekanisme Penyampaian: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. - Dalam keadaan tertentu (gangguan teknis atau keadaan kahar), laporan dapat disampaikan secara luring. 5. Kewajiban Publikasi: - Penyelenggara wajib mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit di sistem elektronik mereka. Larangan - Penyelenggara dilarang menyampaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap. - Dilarang untuk tidak mematuhi batas waktu penyampaian laporan yang telah ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Akses: - Penyelenggara harus mendaftarkan diri sebagai pengguna Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) dan Sistem Jaringan Komunikasi Data OJK. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan dan tahunan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran. 3. Audit dan Publikasi: - Melakukan audit laporan keuangan tahunan oleh akuntan publik dan mempublikasikannya sesuai ketentuan. 4. Pelaporan Insidentil: - Menyampaikan laporan insidentil kepada OJK jika terjadi peristiwa yang mempengaruhi kinerja atau operasional. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah periode berakhir. - Laporan Tahunan: Wajib disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya. - Laporan Insidentil: Harus disampaikan segera setelah peristiwa terjadi. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengawasan dan transparansi di sektor fintech lending di Indonesia. Penyelenggara LPBBTI diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.