21/POJK.04/2021

21/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

21/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
22 June 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:27

Short Review of POJK No. 21/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 21/POJK.04/2021 mengatur tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah investor dan memanfaatkan potensi pasar modal Indonesia. Regulasi ini memperluas ruang lingkup kegiatan pemasaran oleh PPE dengan melibatkan Mitra Pemasaran, baik individu maupun kelembagaan, untuk memfasilitasi penawaran produk pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PPE dapat bekerja sama dengan Mitra Pemasaran untuk melakukan pemasaran produk pasar modal. - Mitra Pemasaran terdiri dari individu (seperti penasihat investasi) dan kelembagaan (seperti bank dan perusahaan asuransi). 2. Kewajiban Mitra Pemasaran: - Melakukan penawaran kepada calon nasabah. - Memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek. - Melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah. 3. Larangan: - Mitra Pemasaran dilarang menerima pesanan dari nasabah atau menjanjikan hasil investasi. - Dilarang membocorkan data nasabah atau melakukan tindakan yang merugikan nasabah. 4. Persyaratan Pendaftaran: - Mitra Pemasaran kelembagaan harus terdaftar di OJK sebelum melakukan kegiatan. - Harus memenuhi persyaratan administratif dan operasional yang ditetapkan. 5. Laporan dan Pengawasan: - Mitra Pemasaran wajib menyampaikan laporan insidental kepada OJK. - OJK berhak melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Mitra Pemasaran kelembagaan harus mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam POJK. 2. Penyusunan Kontrak: - Menyusun kontrak kerja sama yang jelas antara PPE dan Mitra Pemasaran. 3. Pelatihan dan Pengawasan: - Melakukan pelatihan bagi pegawai terkait etika dan kepatuhan dalam pemasaran produk pasar modal. 4. Pengawasan Internal: - Menerapkan sistem pengendalian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Insidental: - Harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah terjadinya perubahan signifikan. 2. Laporan Kegiatan: - PPE dan Mitra Pemasaran wajib melaporkan perkembangan kegiatan kemitraan secara berkala. 3. Dokumen Pendukung: - Menyimpan dan melaporkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan OJK. Larangan - Dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. - Dilarang melakukan transaksi tanpa izin dari nasabah. - Dilarang membocorkan data nasabah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Kesimpulan POJK No. 21/POJK.04/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan partisipasi dalam pasar modal Indonesia melalui kerjasama antara PPE dan Mitra Pemasaran. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam investasi di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.