No. 19/POJK.03/2017

No. 19/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 19/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 May 2017
Tanggal DiUndangkan
10 May 2017
Tanggal Berlaku
10 May 2017

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor: 24

2004 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:15

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan penyehatan bank-bank tersebut, terutama yang mengalami penurunan kinerja. Peraturan ini menetapkan berbagai kategori pengawasan (normal, intensif, dan khusus) serta tindakan yang harus diambil oleh pihak bank dalam setiap kategori. Poin-Poin Utama 1. Kategorisasi Pengawasan: - Pengawasan Normal: Status awal bagi BPR/BPRS. - Pengawasan Intensif: Diterapkan jika bank menunjukkan potensi kesulitan keuangan. - Pengawasan Khusus: Diterapkan jika bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. 2. Kriteria Pengawasan: - Kriteria untuk pengawasan intensif dan khusus ditentukan berdasarkan rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) dan Cash Ratio (CR). 3. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Bank yang berada dalam pengawasan intensif atau khusus wajib menyusun rencana tindak dan melaporkan realisasi tindakan tersebut kepada OJK. - Tindakan pengawasan meliputi penguatan modal, penggantian anggota direksi, dan pembatasan kegiatan usaha. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kondisi keuangan dan tindakan perbaikan yang telah dilakukan. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan pencantuman dalam daftar pihak yang tidak lulus uji kemampuan. Larangan 1. Larangan Penjualan Aset: BPR/BPRS dalam pengawasan khusus dilarang menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan OJK. 2. Larangan Kegiatan Usaha: Dilarang melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana selama dalam pengawasan khusus. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Tindak: BPR/BPRS dalam pengawasan intensif atau khusus wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak kepada OJK. 2. Pelaporan Realisasi: Melaporkan realisasi rencana tindak dan kondisi keuangan secara berkala. 3. Penguatan Modal: Melakukan penambahan modal untuk memenuhi kriteria KPMM dan CR yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Tindak: Harus disampaikan setiap akhir bulan. 2. Laporan Neraca Harian: Wajib disampaikan secara mingguan selama dalam pengawasan khusus. 3. Laporan Keuangan Terkini: Harus disampaikan atas permintaan OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 4. Peraturan Bank Indonesia yang sebelumnya berlaku terkait pengawasan BPR/BPRS. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2017, dengan ketentuan tertentu yang berlaku sejak diundangkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.