No. 21/SEOJK.03/2017

No. 21/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

No. 21/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 21/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 June 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 June 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 38/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 34/SEOJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:19

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/SEOJK.03/2017 mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki kebijakan, standar, dan prosedur yang memadai dalam pengelolaan risiko terkait penggunaan TI, guna mendukung kelangsungan bisnis dan pelayanan kepada nasabah. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Pedoman penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI sebagai acuan standar. - Bank harus menyesuaikan kebijakan yang ada dengan ketentuan baru. 2. Pedoman Manajemen Risiko: - Bank wajib memiliki kebijakan, standar, dan prosedur TI yang konsisten. - Aspek yang harus diperhatikan meliputi manajemen, pengembangan, operasional, pengamanan informasi, dan pemulihan bencana. 3. Pelaporan: - Bank harus menyampaikan laporan berkala mengenai penggunaan TI, rencana pengembangan, dan insiden kritis. - Laporan harus disampaikan dalam format yang ditentukan dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 4. Permohonan Persetujuan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan OJK untuk kegiatan penyediaan jasa TI dan penerbitan produk layanan perbankan elektronik. 5. Rencana Pemulihan Bencana: - Bank harus memiliki rencana pemulihan bencana untuk memastikan kelangsungan operasional dalam situasi darurat. Larangan - Bank dilarang mengabaikan penyusunan dan penerapan kebijakan, standar, dan prosedur TI yang telah ditetapkan. - Bank tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan kepada OJK terkait penggunaan TI dan insiden yang terjadi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kebijakan dan Prosedur: - Menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur TI yang sesuai dengan ketentuan OJK. - Melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang sudah ada agar sesuai dengan regulasi baru. 2. Pelaporan: - Menyusun dan mengirimkan laporan berkala sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. - Memastikan laporan insidentil disampaikan segera setelah kejadian kritis. 3. Rencana Pemulihan: - Mengembangkan dan menguji Rencana Pemulihan Bencana secara berkala. - Melakukan analisis dampak bisnis dan risiko untuk menyusun rencana yang efektif. 4. Permohonan Persetujuan: - Mengajukan permohonan persetujuan untuk kegiatan yang melibatkan penyedia jasa TI dan produk layanan perbankan elektronik. Laporan Terkait - Laporan Kondisi Penggunaan TI: Disampaikan setiap akhir tahun. - Laporan Rencana Pengembangan TI: Disampaikan pada 31 Oktober tahun sebelumnya. - Laporan Insiden Kritis: Disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah kejadian. - Laporan Hasil Audit TI: Disampaikan dalam waktu 2 bulan setelah audit selesai. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh bank untuk menjaga kelangsungan operasional dan melindungi kepentingan nasabah. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dan melakukan tindakan proaktif dalam pengelolaan risiko TI.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.