No. 32/SEOJK.03/2017

No. 32/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan

No. 32/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 32/SEOJK.03/2017

2017 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:23

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 Surat Edaran ini mengatur penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di sektor perbankan. Hal ini penting untuk melindungi integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan oleh individu atau kelompok yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan definisi bank dan jenis-jenis bank yang terlibat. - Menekankan pentingnya penerapan APU dan PPT untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. 2. Kebijakan dan Prosedur: - Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penerapan APU dan PPT. - Penyesuaian kebijakan harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah POJK APU dan PPT diundangkan. 3. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan prosedur APU dan PPT. - Pembentukan Unit Kerja Khusus (UKK) untuk menangani APU dan PPT. 4. Identifikasi dan Verifikasi Nasabah: - Prosedur identifikasi dan verifikasi calon nasabah dan walk-in customer (WIC). - Penilaian risiko berdasarkan kategori nasabah. 5. Penerapan Pendekatan Berbasis Risiko: - Bank harus menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam semua aktivitas usaha. - Pemantauan dan evaluasi risiko secara berkala. 6. Pelaporan dan Penutupan Hubungan Usaha: - Bank harus melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. - Penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi jika terdapat indikasi pencucian uang. Larangan: 1. Penggunaan Identitas Palsu: - Dilarang melakukan transaksi menggunakan identitas palsu atau pihak ketiga untuk menghindari pendeteksian. 2. Transaksi Mencurigakan: - Dilarang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau yang menimbulkan kecurigaan. 3. Keterlibatan dalam Aktivitas Ilegal: - Dilarang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mendanai terorisme atau pencucian uang. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penerapan Kebijakan APU dan PPT: - Segera menyesuaikan kebijakan dan prosedur sesuai dengan ketentuan POJK APU dan PPT. 2. Pelatihan dan Edukasi: - Melakukan pelatihan bagi pegawai terkait penerapan APU dan PPT. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi APU dan PPT. 4. Pelaporan: - Melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Rencana Pengkinian Data: - Laporan mengenai pengkinian data nasabah yang harus disusun dan disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan: - Laporan yang harus disampaikan kepada PPATK terkait transaksi yang mencurigakan. 3. Laporan Kepatuhan: - Laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap kebijakan APU dan PPT yang harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan panduan yang jelas bagi bank dalam menerapkan program APU dan PPT. Dengan mengikuti ketentuan ini, bank dapat melindungi diri dari risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.