No. 14 Tahun 2024

No. 14 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

No. 14 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2024
Tanggal DiUndangkan
26 August 2024
Tanggal Berlaku
26 August 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:42

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal yang merugikan, melalui koordinasi antara berbagai otoritas dan lembaga terkait. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Termasuk penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pengelolaan dana yang dilakukan tanpa izin. 2. Pembentukan Satuan Tugas: Satuan Tugas dibentuk untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 3. Tugas dan Wewenang: Meliputi edukasi, pemantauan, klarifikasi, dan rekomendasi tindak lanjut terhadap entitas ilegal. 4. Kelembagaan: Terdiri dari anggota OJK dan lembaga terkait, dengan struktur organisasi yang jelas. 5. Pelaporan dan Pemantauan: Anggota Satuan Tugas wajib menyusun laporan berkala mengenai kegiatan dan hasil yang dicapai. Larangan - Melakukan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. - Mengabaikan rekomendasi dan tindakan yang diberikan oleh Satuan Tugas. - Menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait legalitas usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan program edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya kegiatan usaha tanpa izin. 2. Pemantauan: Melakukan pemantauan terhadap potensi risiko kegiatan usaha tanpa izin. 3. Rekomendasi Tindakan: Mengajukan rekomendasi kepada otoritas terkait untuk tindakan pencegahan dan penanganan. 4. Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada dewan pembina mengenai kegiatan dan hasil yang dicapai. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Rencana dan Realisasi: Menyusun laporan berkala mengenai program kerja dan anggaran. - Laporan Penanganan Entitas Ilegal: Melaporkan hasil analisis dan tindakan terhadap entitas yang diduga ilegal. - Laporan Edukasi dan Sosialisasi: Melaporkan hasil dari kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 3. Peraturan-peraturan lain yang relevan yang mengatur kegiatan di sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dan mencegah kerugian akibat kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.