No. 35/SEOJK.03/2017

No. 35/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum

No. 35/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 35/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 65/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum

Nomor: No. 5/22/DPNP

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:26

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/SEOJK.03/2017 memberikan pedoman standar sistem pengendalian intern (SPI) bagi bank umum. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat pengendalian intern di bank, yang merupakan komponen penting dalam manajemen risiko dan operasional yang sehat. Dengan berlakunya pedoman ini, bank diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional, menjaga aset, serta menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Tujuan SPI: Menjaga aset bank, menjamin pelaporan yang akurat, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi risiko kerugian. 2. Komponen Utama SPI: - Pengawasan oleh manajemen dan budaya pengendalian. - Identifikasi dan penilaian risiko. - Kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi. - Sistem akuntansi, informasi, dan komunikasi. - Kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan. 3. Tanggung Jawab: Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan dan penerapan SPI yang efektif. 4. Pentingnya Budaya Risiko: Budaya risiko yang baik harus ditanamkan di seluruh jenjang organisasi untuk mendukung pengendalian intern. 5. Audit Intern: Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) harus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap efektivitas SPI. Larangan 1. Pelanggaran Prosedur: Dilarang melakukan penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank. 2. Kurangnya Pengawasan: Dilarang mengabaikan mekanisme pengawasan yang dapat mengakibatkan kerugian atau penyimpangan. 3. Pemisahan Fungsi yang Tidak Efektif: Dilarang mengabaikan prinsip pemisahan fungsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan dan Penerapan SPI: Bank harus menyusun dan menerapkan SPI yang sesuai dengan pedoman OJK. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang pentingnya SPI. 3. Pemantauan Berkala: Melakukan pemantauan berkala terhadap efektivitas SPI dan melakukan perbaikan jika diperlukan. 4. Laporan Berkala: Menyusun laporan berkala mengenai hasil identifikasi dan permasalahan dalam pengendalian intern kepada Dewan Komisaris. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Audit Intern: SKAI harus melaporkan hasil audit dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi. 2. Laporan Pemantauan: Laporan mengenai pemantauan efektivitas SPI yang dilakukan secara berkala. 3. Laporan Kelemahan: Laporan mengenai kelemahan dalam pengendalian intern yang harus segera ditindaklanjuti oleh manajemen. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK No. 18/POJK.03/2016: Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. 2. POJK No. 65/POJK.03/2016: Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah. 3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/22/DPNP: Tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum (yang dicabut oleh OJK). Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan bank dapat meningkatkan kinerja operasional dan meminimalkan risiko yang dihadapi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.