No. 34/SEOJK.03/2017

No. 34/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

No. 34/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 6/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015

Nomor: 32/POJK.03/2016

2016 diubah

Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

Nomor: 15/1/DPNP

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:28

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/SEOJK.03/2017 mengatur tentang transparansi informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang harus dipatuhi oleh bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai biaya dan manfaat produk kredit yang ditawarkan oleh bank, serta untuk meningkatkan tata kelola dan persaingan yang sehat dalam industri perbankan. Poin-Poin Utama 1. Definisi SBDK: SBDK adalah suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan bank, termasuk ekspektasi keuntungan. 2. Komponen Penghitungan SBDK: - Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) - Biaya overhead - Margin keuntungan 3. Pelaporan dan Publikasi: - Bank wajib melaporkan SBDK secara bulanan kepada OJK. - Publikasi SBDK dilakukan melalui papan pengumuman, situs web, dan surat kabar. 4. Transparansi Informasi: Bank harus memberikan informasi SBDK dalam dokumen yang diberikan kepada calon debitur sebelum penandatanganan perjanjian kredit. 5. Regulasi yang Dibatalkan: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Larangan 1. Tidak Mematuhi Pelaporan: Bank dilarang untuk tidak menyampaikan laporan SBDK secara tepat waktu dan sesuai format yang ditetapkan. 2. Kurangnya Transparansi: Bank dilarang untuk tidak mempublikasikan informasi SBDK secara jelas dan terbuka kepada nasabah. 3. Mengabaikan Komponen Estimasi Risiko: Bank tidak boleh mengabaikan komponen estimasi premi risiko dalam penetapan suku bunga kredit. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan Bulanan: Bank harus menyampaikan laporan SBDK kepada OJK setiap akhir bulan secara daring. 2. Publikasi SBDK: Bank harus mempublikasikan SBDK di papan pengumuman, situs web, dan surat kabar sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Informasi kepada Nasabah: Bank wajib memberikan informasi SBDK dan suku bunga kredit dalam dokumen yang diberikan kepada calon debitur sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan SBDK: Memuat rincian penghitungan komponen SBDK, jenis kredit, dan estimasi premi risiko. 2. Dokumen Publikasi: Format publikasi SBDK di surat kabar dan situs web harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk kalimat penjelasan yang diperlukan. 3. Audit Internal: Bank perlu melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini dan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada nasabah. Dengan mengikuti regulasi ini, bank diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan menciptakan lingkungan perbankan yang lebih transparan dan kompetitif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.