No. 33/SEOJK.03/2017

No. 33/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

No. 33/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 33/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 6/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 65/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

Nomor: 15/27/DPNP

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:49

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017 mengatur persyaratan bagi bank umum untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank yang terlibat dalam kegiatan valuta asing memenuhi standar kesehatan dan modal yang ditetapkan, serta menerapkan manajemen risiko yang baik. Pengelompokan bank berdasarkan modal inti (BUKU) menjadi acuan utama dalam menentukan kemampuan bank untuk beroperasi di sektor ini. Poin-Poin Utama 1. Pengelompokan Bank: Bank dikelompokkan menjadi BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4. Hanya BUKU 2, 3, dan 4 yang dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 2. Persetujuan OJK: Bank yang ingin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing harus mendapatkan persetujuan dari OJK. 3. Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing: Meliputi penerbitan produk dan aktivitas dalam valuta asing, dengan ketentuan tambahan untuk produk yang berisiko tinggi. 4. Persyaratan Modal: Bank harus memiliki modal inti minimal Rp1 triliun dan peringkat kesehatan bank yang baik (peringkat komposit 1 atau 2 selama 18 bulan terakhir). 5. Rencana Bisnis: Bank harus mencantumkan rencana kegiatan usaha dalam valuta asing dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). 6. Laporan dan Pengawasan: Bank harus melaporkan realisasi rencana tindak (action plan) dan dapat dikenakan pencabutan persetujuan jika tidak memenuhi ketentuan. Larangan 1. Kegiatan Usaha Tanpa Persetujuan: Bank tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing tanpa persetujuan OJK. 2. Transaksi Baru: Bank yang mengalami penurunan modal inti tidak diperkenankan melakukan transaksi baru dalam valuta asing hingga memenuhi persyaratan. 3. Penerimaan Nasabah Baru: Dilarang menerima nasabah baru dalam kegiatan usaha valuta asing jika tidak memenuhi ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Bank yang ingin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing harus mengajukan permohonan lengkap dengan dokumen pendukung kepada OJK. 2. Rencana Tindak (Action Plan): Jika terjadi penurunan modal inti, bank harus menyusun dan mengajukan rencana tindak untuk memenuhi persyaratan modal. 3. Pelaporan: Bank wajib melaporkan setiap perubahan terkait kegiatan usaha dalam valuta asing kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Tindak: Harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu rencana tindak. 2. Laporan Perubahan Daftar Kantor Cabang: Harus dilaporkan kepada OJK jika ada perubahan terkait kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 3. Laporan Kesehatan Bank: Bank harus menjaga dan melaporkan peringkat kesehatan bank secara berkala kepada OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.03/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap persyaratan modal dan manajemen risiko. Bank diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.