Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
No. 33/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 33/SEOJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 days ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 07 July 2017
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 07 July 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank Nomor: 6/POJK.03/2016 |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Nomor: 18/POJK.03/2016 |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor: 65/POJK.03/2016 |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor: 24/POJK.03/2015 |
2015 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Bank Indonesia tentang Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing Nomor: 15/27/DPNP |
2017 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 08:49
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.