No. 36/SEOJK.03/2017

No. 36/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

No. 36/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 36/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

2016 disebut

Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah

2016 disebut

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia

2016 disebut

Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

2016 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:59

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/SEOJK.03/2017 mengatur tata cara penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan jasa keuangan. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Penggunaan jasa AP dan KAP yang terdaftar di OJK. - Keterlibatan Komite Audit untuk mengawasi efektivitas audit eksternal. - Definisi pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan. 2. Penunjukan AP dan KAP: - Penunjukan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan usulan Dewan Komisaris. - Rekomendasi dari Komite Audit harus mempertimbangkan independensi, ruang lingkup audit, dan pengalaman AP/KAP. 3. Perjanjian Kerja dan Ruang Lingkup Audit: - Harus ada perjanjian kerja yang jelas mengenai ruang lingkup audit. - Untuk bank, ruang lingkup audit mencakup berbagai aspek seperti uji petik aset, penilaian kualitas aset, dan kewajaran transaksi. 4. Laporan dan Evaluasi: - Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan wajib melaporkan penunjukan dan hasil evaluasi Komite Audit kepada OJK. 5. Pengunduran Diri dan Penghentian Jasa: - Prosedur untuk pengunduran diri AP/KAP dan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. - Harus ada laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK. Larangan - Penggunaan jasa AP dan KAP yang tidak terdaftar di OJK. - Mengabaikan rekomendasi dari Komite Audit dalam penunjukan AP/KAP. - Tidak melaporkan hasil evaluasi Komite Audit. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penunjukan AP/KAP: - Melakukan penunjukan AP/KAP melalui RUPS dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. 2. Penyusunan Perjanjian Kerja: - Menyusun perjanjian kerja yang mencakup ruang lingkup audit yang jelas. 3. Pelaporan: - Melaporkan penunjukan dan hasil evaluasi kepada OJK menggunakan formulir yang ditentukan. 4. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan audit secara berkala dan melaporkan hasilnya. 5. Pengelolaan Dokumen: - Menyimpan dan mengelola semua dokumen terkait penunjukan dan evaluasi AP/KAP dengan baik. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Formulir Laporan Penunjukan AP/KAP: Untuk melaporkan penunjukan AP/KAP kepada OJK. - Formulir Evaluasi Komite Audit: Untuk melaporkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan audit. - Formulir Permohonan Pengunduran Diri: Untuk AP/KAP yang ingin mengundurkan diri dari penugasan. - Formulir Permohonan Penghentian Jasa: Untuk AP yang ingin menghentikan pemberian jasa untuk sementara waktu. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa keuangan mematuhi standar yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan transparansi sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.