Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
No. 36/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 36/SEOJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 days ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 11 July 2017
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 11 July 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2017 |
2017 | dirujuk |
|
Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan |
2016 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum |
2016 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum |
2016 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah |
2016 | disebut |
|
Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah |
2016 | disebut |
|
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia |
2016 | disebut |
|
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia |
2016 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 08:59
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.