No. 16 Tahun 2024

No. 16 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

No. 16 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 October 2024
Tanggal DiUndangkan
15 October 2024
Tanggal Berlaku
15 October 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 66

2007 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007

Nomor: 53

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 46/POJK.05/2020

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:14

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai lembaga jasa keuangan yang berfokus pada pembiayaan infrastruktur. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga integritas sistem keuangan, serta melindungi kepentingan publik. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan OJK: OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 2. Ruang Lingkup Pengawasan: Pengawasan mencakup kelembagaan, penyelenggaraan usaha, sumber pendanaan, penilaian kesehatan perusahaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 3. Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung: OJK melakukan pengawasan melalui analisis laporan dan pemeriksaan langsung. 4. Kewajiban Pelaporan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK, serta melaporkan perubahan tertentu dalam anggaran dasar dan struktur organisasi. 5. Larangan: Perusahaan dilarang menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dan menerbitkan surat sanggup bayar tanpa izin. 6. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau denda administratif. Larangan - Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito. - Memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain, kecuali untuk anak perusahaan. - Menerbitkan surat sanggup bayar (promissory note) tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Melaporkan setiap perubahan dalam struktur organisasi dan anggaran dasar kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 2. Penerapan Tata Kelola: Memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. 3. Mitigasi Risiko: Melakukan mitigasi risiko dalam setiap kegiatan pembiayaan yang dilakukan. 4. Penyusunan Kebijakan: Menyusun kebijakan pembiayaan yang jelas dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Wajib disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 10 setiap bulan. - Laporan Tahunan: Laporan keuangan tahunan yang diaudit harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. - Laporan Perubahan: Melaporkan perubahan anggaran dasar, struktur organisasi, dan alamat kantor dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum di sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.