33/POJK.04/2019

33/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

33/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
33/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 December 2019

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

Nomor: 34/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

Nomor: 19/POJK.04/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:47

Short Review: POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah merupakan revisi dari POJK sebelumnya yang bertujuan untuk memberikan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan jelas dalam industri reksa dana syariah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat mengatasi masalah multi tafsir yang ada, meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, serta menambah alternatif produk investasi bagi masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang Masalah: - Multi tafsir dalam batasan investasi pada satu jenis efek. - Kebutuhan diversifikasi efek syariah luar negeri. - Ketidakjelasan sumber dan penggunaan dana yang tidak diakui sebagai nilai aktiva bersih. - Pengaturan jangka waktu pengumpulan dana kelolaan untuk investor perseorangan. 2. Tujuan Penerbitan POJK: - Menyediakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pasar. - Mengakomodasi dinamika industri reksa dana syariah. - Menambah alternatif produk investasi. 3. Ketentuan Pokok Perubahan: - Pengaturan Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif khusus untuk investor perseorangan. - Batasan investasi pada Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk menjadi maksimal 50% dari satu pihak. - Penambahan ketentuan dokumen untuk penerbitan RDSBS. - Pengaturan mengenai dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih. - Kewajiban manajer investasi terkait pemotongan zakat. Larangan 1. Penggunaan Dana: - Larangan penggunaan dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih Reksa Dana Syariah tanpa persetujuan Dewan Pengawas Syariah. 2. Batasan Investasi: - Melanggar batasan investasi yang ditetapkan untuk Reksa Dana Syariah berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Manajer Investasi: - Mematuhi ketentuan baru terkait batasan investasi dan pengelolaan dana. - Mengungkapkan informasi terkait pemotongan zakat dalam prospektus dan laporan keuangan tahunan. 2. Penerbit: - Menyusun dokumen yang diperlukan untuk penerbitan RDSBS sesuai ketentuan yang berlaku. - Memastikan bahwa semua investasi mematuhi batasan yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keterbukaan Informasi: - Laporan tahunan yang mencakup informasi tentang pemotongan zakat dan penggunaan dana yang tidak diakui sebagai nilai aktiva bersih. 2. Laporan Pengawasan: - Laporan dari Dewan Pengawas Syariah terkait kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan penggunaan dana. Kesimpulan POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan komprehensif bagi industri reksa dana syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan kepercayaan investor serta pelaku pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.