No. 37/POJK.03/2017

No. 37/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

No. 37/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 37/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan

Nomor: 13

2003 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Nomor: 9/8/PBI/2007

2007

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:54

Short Review of POJK No. 37/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37/POJK.03/2017 mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) dan program alih pengetahuan di sektor perbankan Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan TKA tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang tidak tersedia di Indonesia, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Kualifikasi dan Jabatan TKA: - TKA dapat dipekerjakan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan Tenaga Ahli atau Konsultan. - Pemanfaatan TKA harus mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja Indonesia. 2. Persetujuan OJK: - Bank harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum mengangkat TKA untuk posisi tertentu. - Rencana pemanfaatan TKA harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. 3. Larangan: - TKA dilarang menduduki jabatan di bidang personalia dan kepatuhan. 4. Alih Pengetahuan: - Bank wajib menjamin terjadinya alih pengetahuan dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia. - Kewajiban ini mencakup penunjukan pendamping dan pelatihan. 5. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan pemanfaatan TKA kepada OJK, termasuk laporan tahunan mengenai realisasi pemanfaatan TKA. 6. Sanksi: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana: - Bank harus menyampaikan rencana pemanfaatan TKA kepada OJK dan mencantumkannya dalam Rencana Bisnis. 2. Permohonan Persetujuan: - Mengajukan permohonan persetujuan untuk pengangkatan TKA sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif sebelum mengajukan izin ke instansi ketenagakerjaan. 3. Pelaksanaan Alih Pengetahuan: - Menyediakan program pelatihan dan pendampingan untuk memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. 4. Pelaporan Berkala: - Mengirimkan laporan pemanfaatan TKA kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Jabatan yang Dilarang: - TKA tidak diperbolehkan menduduki posisi di bidang personalia dan kepatuhan. 2. Pemanfaatan Tanpa Persetujuan: - Bank dilarang memanfaatkan TKA di luar rencana yang telah disetujui oleh OJK. Laporan yang Harus Disampaikan 1. Laporan Rencana Bisnis: - Menyampaikan rencana pemanfaatan TKA dalam Rencana Bisnis Bank. 2. Laporan Realisasi: - Menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan TKA setiap akhir tahun. 3. Laporan Pengangkatan: - Melaporkan pengangkatan TKA sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan dalam waktu 10 hari kerja setelah pengangkatan. Kesimpulan POJK No. 37/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan Indonesia, dengan penekanan pada alih pengetahuan dan pengembangan tenaga kerja lokal. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.