Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak
No. 38/POJK.03/2017
Tahun
2017
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 38/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 12 July 2017
- Tanggal DiUndangkan
- 12 July 2017
- Tanggal Berlaku
- 12 July 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak Nomor: 8/6/PBI/2006 |
2006 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 08:51
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.