No. 38/POJK.03/2017

No. 38/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

No. 38/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 38/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 8/6/PBI/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:51

Short Review of POJK No. 38/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.03/2017 mengatur penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang mengendalikan perusahaan anak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat mengelola risiko yang timbul dari kegiatan usaha baik bank itu sendiri maupun dari perusahaan anak. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank dan meningkatkan daya saing perbankan Indonesia di tingkat internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank: Termasuk bank umum dan bank syariah. - Pengendalian: Memiliki saham dan hak suara yang signifikan dalam perusahaan anak. - Perusahaan Anak: Badan hukum yang dimiliki atau dikendalikan oleh bank. 2. Kewajiban Manajemen Risiko: - Bank yang memiliki perusahaan anak wajib menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi. - Penerapan ini tidak berlaku untuk perusahaan anak yang dimiliki karena penyertaan modal sementara. 3. Sistem Informasi dan Pelaporan: - Bank harus memiliki sistem untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko. - Laporan keuangan dan profil risiko harus disusun dan disampaikan secara konsolidasi. 4. Penilaian Kualitas Aset: - Bank wajib melakukan penilaian kualitas aset untuk seluruh aset perusahaan anak. 5. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK): - Bank harus memenuhi ketentuan BMPK baik secara individu maupun konsolidasi. 6. Pengelolaan Perusahaan Anak: - Bank harus memastikan integritas pengurus perusahaan anak. - Daftar calon pengurus harus disampaikan kepada OJK sebelum RUPS. 7. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan 1. Tidak menerapkan manajemen risiko: Bank yang tidak menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi terhadap perusahaan anak. 2. Keterlambatan laporan: Tidak menyampaikan laporan keuangan dan profil risiko tepat waktu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Pengukuran Risiko: Bank harus memiliki sistem yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko. 2. Penyampaian Laporan: Bank wajib menyampaikan laporan keuangan dan profil risiko secara konsolidasi kepada OJK. 3. Pengawasan: Direksi dan dewan komisaris harus aktif dalam pengawasan manajemen risiko. Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kualitas Aset: Harus disusun untuk seluruh aset perusahaan anak. 2. Laporan Profil Risiko: Harus disusun dan disampaikan baik secara individu maupun konsolidasi. 3. Laporan Kinerja Manajemen Risiko: Diperlukan untuk perusahaan anak yang bergerak di bidang asuransi. Kesimpulan POJK No. 38/POJK.03/2017 menetapkan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional bank serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan pengelolaan risiko yang efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.