No. 39/POJK.03/2017

No. 39/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

No. 39/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 39/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Nomor: 14/24/PBI/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:46

Short Review of POJK No. 39/POJK.03/2017 on Single Ownership in Indonesian Banking Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2017 mengatur tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan bank. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta struktur perbankan yang lebih kuat dan mampu bersaing di tingkat regional dan global. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank: Merujuk pada Bank Umum dan Bank Umum Syariah. - Kepemilikan Tunggal: Satu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali di satu bank. - Pemegang Saham Pengendali (PSP): Pihak yang memiliki 25% atau lebih saham atau dapat membuktikan pengendalian meskipun memiliki kurang dari 25%. 2. Ketentuan Kepemilikan: - Setiap PSP hanya boleh memiliki satu bank, dengan pengecualian untuk PSP yang memiliki bank konvensional dan syariah. - Jika PSP membeli saham bank lain, mereka harus memenuhi ketentuan dalam waktu satu tahun. 3. Pembentukan Perusahaan Induk: - PSP dapat membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) untuk mengonsolidasikan kepemilikan. - Proses pembentukan dan pengalihan saham harus dilaporkan kepada OJK. 4. Sanksi dan Pelanggaran: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan larangan menjadi PSP di seluruh bank di Indonesia. - PSP yang tidak memenuhi ketentuan dilarang memiliki lebih dari 10% saham di bank. 5. Insentif untuk Konsolidasi: - Bank yang melakukan penggabungan atau peleburan dapat menerima insentif, seperti perpanjangan waktu penyelesaian batas maksimum pemberian kredit. Larangan - PSP yang memiliki lebih dari satu bank tanpa memenuhi ketentuan dilarang melakukan pengendalian dan memiliki saham lebih dari 10%. - Bank yang tidak mematuhi ketentuan kepemilikan saham harus mencatat kelebihan saham sebagai saham tanpa hak suara. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Ketentuan: - PSP yang membeli bank lain harus segera melakukan penyesuaian kepemilikan dalam waktu yang ditentukan. - Melaporkan rencana pembentukan Perusahaan Induk dan pengalihan saham kepada OJK. 2. Pengalihan Saham: - PSP yang melebihi batas kepemilikan harus mengalihkan kelebihan saham dalam waktu satu tahun. 3. Pelaporan Berkala: - Bank harus melaporkan perkembangan pemenuhan ketentuan kepada OJK setiap triwulan. Laporan Terkait - Laporan perkembangan pemenuhan ketentuan harus disampaikan kepada OJK, baik melalui Departemen Pengawasan Bank atau Kantor Regional OJK sesuai dengan lokasi bank. - Rencana pemenuhan ketentuan harus mencakup cara yang dipilih, rencana tindak, dan jadwal pelaksanaan. Kesimpulan POJK No. 39/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam penataan struktur kepemilikan bank di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan perbankan nasional. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting bagi PSP dan bank untuk menghindari sanksi dan memastikan kelangsungan operasional yang sehat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.