No. 20 Tahun 2023

No. 20 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah

No. 20 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
12 December 2023
Tanggal DiUndangkan
13 December 2023
Tanggal Berlaku
13 December 2023

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:59

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga eksposur risiko dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam industri asuransi. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Produk: Mengatur definisi dan jenis produk asuransi yang berkaitan dengan kredit dan pembiayaan syariah. 2. Ketentuan Pemasaran: Hanya perusahaan asuransi umum dan asuransi syariah yang memenuhi syarat tertentu yang dapat memasarkan produk ini. 3. Larangan Pertanggungan: Dilarang memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia alami, harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa. 4. Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan solvabilitas minimum. 5. Pembagian Risiko: Perusahaan asuransi wajib membagi risiko dengan kreditur dan mencantumkannya dalam polis. 6. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penurunan tingkat kesehatan. Larangan: - Dilarang memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia alami tanpa kerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa. - Dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung kreditur. - Dilarang menerapkan subrogasi untuk produk asuransi jiwa kredit dan pembiayaan syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyesuaian Produk: Perusahaan yang telah memasarkan produk harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu satu tahun. 2. Pendidikan dan Pelatihan: Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan produk. 3. Pengelolaan Risiko: Memiliki pedoman seleksi risiko (underwriting) yang mencerminkan praktik asuransi yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi: - Perusahaan harus melaporkan tingkat kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan OJK secara berkala. - OJK berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan yang melanggar ketentuan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.