No. 40/POJK.03/2017

No. 40/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham

No. 40/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 40/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham

Nomor: 24/32/KEP/DIR

-

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Saham sebagai Tambahan Agunan Kredit

Nomor: 26/68/KEP/DIR

-

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham

Nomor: 24/1/UKU

-

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Saham Sebagai Tambahan Agunan Kredit

Nomor: 26/1/UKU

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:40

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2017 mengatur tentang kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan pasar modal di Indonesia dengan memberikan pedoman bagi bank dalam memberikan pembiayaan kepada perusahaan efek, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank: Termasuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. - Perusahaan Efek: Perusahaan yang beroperasi di pasar modal. - Agunan Tambahan: Agunan yang ditambahkan untuk meningkatkan keyakinan bank terhadap kemampuan debitur. 2. Batasan Kredit: - Kredit maksimal kepada perusahaan efek adalah 25% dari modal perusahaan atau 15% dari modal bank, mana yang lebih kecil. - Total kredit kepada seluruh perusahaan efek tidak boleh melebihi 30% dari modal bank. 3. Larangan: - Bank dilarang memberikan kredit untuk jual beli saham kepada individu atau perusahaan yang bukan perusahaan efek. 4. Agunan Tambahan: - Bank diperbolehkan menerima saham terdaftar di bursa sebagai agunan tambahan, dengan ketentuan bahwa saham tersebut tidak boleh tidak aktif dalam 3 bulan terakhir atau di bawah nilai nominal. - Nilai agunan saham tidak boleh melebihi 50% dari harga pasar pada saat akad. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 akan dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Kehati-hatian: - Bank harus melakukan penilaian yang cermat terhadap kemampuan debitur untuk melunasi kredit. 2. Pencatatan dan Pelaporan: - Bank wajib mencatat dan melaporkan semua transaksi kredit atau pembiayaan yang dilakukan kepada perusahaan efek. 3. Pengawasan Internal: - Bank harus memiliki sistem pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan POJK ini. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerapan: - Bank harus menyusun laporan berkala mengenai penerapan POJK ini dan dampaknya terhadap portofolio kredit. 2. Evaluasi Kinerja: - Melakukan evaluasi terhadap kinerja kredit yang diberikan kepada perusahaan efek dan dampaknya terhadap pasar modal. 3. Audit Internal: - Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan POJK dan prinsip kehati-hatian. Kesimpulan POJK Nomor 40/POJK.03/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam memberikan kredit kepada perusahaan efek, dengan penekanan pada kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Penerapan yang tepat dari peraturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pasar modal yang sehat di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.