50/SEOJK.04/2016

50/SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pengakuan Terhadap Asosiasi Manajer Investasi

50/SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
50/SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 December 2016

Sub Category

Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Nomor: 43/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.04/2016 Surat Edaran ini mengatur pengakuan terhadap Asosiasi Manajer Investasi di Indonesia, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Asosiasi berfungsi untuk mengelola dan mengawasi kegiatan Manajer Investasi, serta memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Asosiasi: Badan hukum berbentuk perkumpulan yang beranggotakan Manajer Investasi. 2. Persyaratan Pengakuan Asosiasi: - Terdaftar sebagai badan hukum. - Memiliki minimal 1/3 anggota dari total pemegang izin Manajer Investasi. - Menyusun kode etik, struktur organisasi, dan prosedur operasi standar. 3. Tata Cara Permohonan: - Permohonan diajukan dalam bentuk dokumen cetak dan digital. - Melampirkan dokumen pendukung seperti kode etik, struktur organisasi, dan rencana kegiatan. 4. Tugas dan Wewenang Asosiasi: - Menetapkan peraturan keanggotaan dan kode etik. - Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan. - Memiliki situs web untuk informasi publik. 5. Larangan bagi Asosiasi: - Tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada anggota. - Dilarang melakukan tindakan bertentangan dengan peraturan yang ada. 6. Sumber Pendanaan: - Biaya pendaftaran dan iuran keanggotaan. - Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan. 7. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan tahunan dan laporan perubahan anggota dalam waktu yang ditentukan. 8. Pencabutan Pengakuan: - Pengakuan dapat dicabut jika asosiasi melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Asosiasi: - Memastikan semua persyaratan untuk pengakuan dipenuhi. - Menyusun dan menegakkan kode etik serta peraturan internal. - Melakukan pelaporan secara berkala kepada OJK. 2. Bagi Manajer Investasi: - Bergabung dengan asosiasi yang diakui untuk mendapatkan manfaat dan dukungan. - Mematuhi kode etik dan peraturan yang ditetapkan oleh asosiasi. 3. Bagi Otoritas Jasa Keuangan: - Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap asosiasi yang terdaftar. - Memberikan pengakuan atau mencabut pengakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Tahunan: - Dikirim paling lambat 12 Januari setiap tahun. 2. Laporan Penerimaan dan Pemberhentian Anggota: - Dikirim dalam waktu 7 hari kerja setelah terjadinya perubahan. 3. Laporan Perubahan Alamat dan Anggaran Dasar: - Dikirim dalam waktu 30 hari setelah perubahan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 50/SEOJK.04/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Asosiasi Manajer Investasi dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam industri manajemen investasi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.