13/SEOJK.05/2025

13/SEOJK.05/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi

13/SEOJK.05/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/SEOJK.05/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 June 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 June 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 22

2024 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020

Nomor: 21

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 25

2020

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:48

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/SEOJK.05/2025 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala untuk perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan yang disampaikan kepada OJK, serta untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2024. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi didefinisikan secara jelas. - Laporan berkala dibagi menjadi Laporan Triwulanan, Tahunan, dan Laporan Lain. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Triwulanan dan Tahunan harus mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Laporan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar dan disetujui oleh RUPS. 3. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan melalui sistem pelaporan OJK. - Mekanisme alternatif disediakan jika terjadi gangguan teknis. 4. Ketentuan Khusus: - Laporan harus mencakup rencana bisnis, penerapan strategi antifraud, dan laporan penunjukan akuntan publik. Larangan - Tidak menyampaikan laporan berkala tepat waktu. - Mengabaikan ketentuan audit oleh akuntan publik terdaftar. - Tidak mematuhi format dan susunan laporan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. - Melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik terdaftar. 2. Penyampaian Laporan: - Menggunakan sistem pelaporan OJK untuk menyampaikan laporan berkala. - Mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam hal terjadi gangguan teknis. 3. Penerapan Strategi Antifraud: - Menyusun dan melaporkan penerapan strategi antifraud sesuai ketentuan OJK. 4. Pelaporan Rencana Bisnis: - Menyusun laporan realisasi rencana bisnis dan pengembangan sumber daya manusia. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Triwulanan dan Tahunan. - Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. - Laporan Realisasi Rencana Bisnis. - Laporan Penerapan Strategi Antifraud. - Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan penggunaan jasa akuntan publik. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Surat edaran ini merupakan pedoman penting bagi perusahaan pialang asuransi dan penilai kerugian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.