18/SEOJK.03/2025

18/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

18/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Nomor: 30

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi perusahaan induk konglomerasi keuangan

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 18/SEOJK.03/2025

2025 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:41

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.03/2025 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dalam perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK. Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi di sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK) - Pemegang Saham Pengendali (PSP) - Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) - Konglomerasi Keuangan - Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Dilakukan oleh OJK terhadap calon PSP, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. - Calon harus memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi yang ditetapkan. 3. Proses Pengajuan: - Calon yang tidak disetujui dapat diajukan kembali setelah periode tertentu. - Pengajuan kembali harus disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukkan peningkatan kompetensi. 4. Perubahan Kepemilikan: - PIKK Nonoperasional harus melaporkan rencana perubahan pengendalian kepada OJK. - OJK berhak menolak perubahan yang dapat menghambat pengawasan. 5. Dokumen Persyaratan: - Berbagai dokumen administratif diperlukan untuk pengajuan calon, termasuk surat pernyataan, riwayat hidup, dan bukti pengalaman. Larangan 1. Larangan bagi Calon: - Tidak pernah dihukum karena tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam 20 tahun terakhir. - Tidak sedang menjalani proses hukum atau dinyatakan pailit. - Tidak memiliki kredit macet atau hutang bermasalah. 2. Larangan untuk Merangkap Jabatan: - Calon anggota direksi dan dewan komisaris tidak boleh merangkap jabatan di lembaga lain yang dapat mempengaruhi independensi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Dokumen: - Calon PSP dan anggota direksi/dewan komisaris harus mengajukan dokumen lengkap sesuai ketentuan OJK. 2. Peningkatan Kompetensi: - Calon yang tidak disetujui harus mengikuti pelatihan atau pendidikan yang relevan untuk memenuhi kriteria. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan dalam kepemilikan atau pengendalian kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan tiga tahun terakhir dari PIKK Nonoperasional dan badan hukum yang mengambil alih harus diaudit oleh akuntan publik. 2. Laporan Perubahan Pengendalian: - Rencana perubahan pengendalian harus disampaikan kepada OJK dengan melampirkan struktur konglomerasi keuangan terkini. 3. Dokumen Pendukung: - Surat pernyataan dari calon PSP mengenai kesediaan untuk memberikan data terkait struktur kelompok usaha. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, diharapkan perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.