No. 42/POJK.03/2017

No. 42/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum

No. 42/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 42/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

7 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Perubahan Beberapa Ketentuan Kredit Investasi Bank-Bank Pemerintah

Nomor: 10/106/KEP/DIR/UPK

2017

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 10/106/KEP/DIR/UPK

Nomor: 13/23A/KEP/DIR/UPK

2017

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit

Nomor: 27/121/KEP/DIR

2017

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR

Nomor: 28/83/KEP/DIR

2017

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum

Nomor: 27/162/KEP/DIR

2017

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit

Nomor: 27/3/UKU

2017

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum

Nomor: 27/7/UPPB

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 mengatur kewajiban bank umum dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan perkreditan atau pembiayaan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan kesehatan serta kelangsungan usaha bank melalui prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Tertulis: Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan yang tertulis dan disetujui oleh dewan komisaris. 2. Aspek Kebijakan: Kebijakan harus mencakup prinsip kehati-hatian, organisasi dan manajemen, persetujuan, dokumentasi, pengawasan, dan penyelesaian kredit bermasalah. 3. Manajemen Risiko: Penyusunan kebijakan harus memperhatikan penerapan manajemen risiko sesuai ketentuan OJK. 4. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank. Larangan - Bank tidak boleh memberikan kredit atau pembiayaan tanpa adanya kebijakan tertulis yang disetujui. - Bank dilarang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: Bank harus menyusun kebijakan perkreditan atau pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan POJK ini. 2. Persetujuan Dewan Komisaris: Kebijakan yang disusun harus disetujui oleh dewan komisaris. 3. Implementasi Manajemen Risiko: Bank harus menerapkan manajemen risiko dalam setiap aspek perkreditan atau pembiayaan. 4. Pengawasan dan Evaluasi: Bank wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan secara berkala. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kesehatan Bank: Bank harus menyusun laporan kesehatan yang mencerminkan kepatuhan terhadap kebijakan perkreditan atau pembiayaan. - Laporan Manajemen Risiko: Bank perlu menyusun laporan terkait penerapan manajemen risiko dalam kegiatan perkreditan atau pembiayaan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, bank diharapkan dapat menjalankan kegiatan perkreditan atau pembiayaan dengan lebih aman dan terjamin, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.