26 Tahun 2025

26 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

26 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 November 2025
Tanggal DiUndangkan
24 November 2025
Tanggal Berlaku
24 November 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016

Nomor: 5

2023 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:36

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 mengatur pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko investasi dan menjaga kesehatan keuangan. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan ketentuan baru yang lebih komprehensif terkait diversifikasi investasi, penempatan investasi pada pihak terkait, dan pengelolaan kesehatan keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Prinsip Kehati-Hatian: Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan liabilitas. 2. Tingkat Solvabilitas: Perusahaan harus memenuhi tingkat solvabilitas minimal 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) dan menetapkan target internal minimal 120%. 3. Diversifikasi Investasi: Ketentuan baru mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. 4. Aset Yang Diperkenankan: Daftar aset yang diperkenankan untuk investasi diperluas, termasuk instrumen keuangan dan real estat. 5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. 6. Pengelolaan Subdana: Perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) harus memisahkan pencatatan aset dan liabilitas subdana. Larangan: - Pengalihan Aset dan Liabilitas: Dilarang mengalihkan aset dan liabilitas dari subdana PAYDI ke aset dan liabilitas lainnya. - Transaksi Derivatif: Dilarang melakukan transaksi derivatif kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penerapan Kebijakan Internal: Perusahaan harus menetapkan kebijakan internal terkait pengelolaan risiko dan investasi. 2. Penyampaian Laporan: Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif dan perubahan terkait pihak terkait kepada OJK. 3. Penyesuaian Investasi: Perusahaan yang memiliki investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan harus melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan secara berkala. - Laporan Investasi: Harus ada laporan rinci mengenai investasi pada pihak terkait dan non-terkait. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.