24/POJK.04/2014

24/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi

24/POJK.04/2014

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24/POJK.04/2014
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
20 December 2016

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan Penasehat Investasi Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:38

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/POJK.04/2014 menetapkan pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan nasabah dalam pengelolaan portofolio efek. Peraturan ini mengatur berbagai fungsi yang harus dijalankan oleh Manajer Investasi, termasuk investasi dan riset, perdagangan, penyelesaian transaksi, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, pemasaran, teknologi informasi, akuntansi, dan pengembangan sumber daya manusia. Poin-Poin Utama 1. Definisi: Menyediakan definisi penting seperti Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Komite Investasi. 2. Fungsi Manajer Investasi: Mengharuskan pemisahan fungsi-fungsi tertentu untuk menghindari benturan kepentingan. 3. Prosedur Operasi Standar: Manajer Investasi wajib memiliki dan mematuhi prosedur operasi standar untuk setiap fungsi. 4. Pengalihan Fungsi: Pengalihan fungsi tertentu kepada pihak ketiga harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat dan melibatkan due diligence. 5. Kewajiban Pelaporan: Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK terkait pelaksanaan fungsi-fungsinya. 6. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. Larangan 1. Pemisahan Fungsi: Dilarang merangkap jabatan dalam fungsi yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan. 2. Koordinator: Anggota direksi tidak boleh menjadi koordinator untuk fungsi investasi dan riset, perdagangan, dan penyelesaian transaksi. 3. Pengalihan Fungsi: Dilarang mengalihkan fungsi kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi syarat atau tidak berlokasi di Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prosedur Operasi Standar: Manajer Investasi harus memastikan semua pegawai mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. 2. Pelatihan dan Pendidikan: Pegawai harus mendapatkan pelatihan terkait kepatuhan dan standar perilaku. 3. Laporan Berkala: Menyampaikan laporan tahunan, tengah tahunan, dan insidental kepada OJK sesuai ketentuan. 4. Due Diligence: Melakukan uji tuntas terhadap penyedia jasa sebelum mengalihkan fungsi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kerja Tahunan: Disampaikan paling lambat 12 hari setelah akhir tahun. 2. Laporan Tengah Tahunan: Disampaikan paling lambat 12 hari setelah akhir semester. 3. Laporan Insidental: Disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah peristiwa yang memerlukan laporan terjadi. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 November 2014, dan bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan investasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.