22 /POJK.04/2021

22 /POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham

22 /POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22 /POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
22 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:26

Short Review POJK No. 22/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/POJK.04/2021 mengatur penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten yang memiliki inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pendalaman pasar modal di Indonesia dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan berbasis teknologi dan inovasi untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. Poin-Poin Utama 1. Definisi Saham Dengan Hak Suara Multipel: - Saham yang memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham. 2. Kriteria Emiten: - Menggunakan teknologi untuk inovasi produk. - Memiliki total aset minimal Rp2 triliun dan telah beroperasi minimal 3 tahun. - Laju pertumbuhan majemuk tahunan minimal 20% untuk total aset dan 30% untuk pendapatan selama 3 tahun terakhir. 3. Ketentuan Anggaran Dasar: - Emiten harus mencantumkan klasifikasi saham dan hak yang melekat pada masing-masing klasifikasi dalam anggaran dasar. 4. Larangan Pengalihan Saham: - Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang mengalihkan saham selama 2 tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. 5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel harus memberikan suara yang sama dan memiliki visi yang sama dalam pengambilan keputusan. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan 1. Larangan Pengalihan Saham: - Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang mengalihkan saham selama 2 tahun. - Pemegang saham biasa dilarang mengalihkan saham selama 8 bulan jika nilai buku lebih rendah dari harga penawaran umum. 2. Larangan Kepemilikan Hak Suara: - Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak boleh memiliki lebih dari 90% dari seluruh hak suara. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pengumuman: - Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan mengumumkan informasi terkait saham kepada publik. 2. Penyampaian Laporan: - Emiten dan pemegang saham harus melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK. 3. RUPS: - Mengadakan RUPS sesuai ketentuan dan memastikan kehadiran pemegang saham biasa yang cukup. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepemilikan Saham: - Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel harus melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan kepada OJK. 2. Laporan Tahunan: - Emiten wajib mencantumkan informasi tentang saham dan hak suara dalam laporan tahunan. 3. Laporan Perubahan Saham: - Emiten harus mengumumkan perubahan dari Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa kepada publik. Kesimpulan POJK No. 22/POJK.04/2021 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk emiten yang ingin menerapkan saham dengan hak suara multipel, dengan tujuan untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan di pasar modal Indonesia. Namun, emiten dan pemegang saham harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.