27 Tahun 2025

27 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

27 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 November 2025
Tanggal DiUndangkan
24 November 2025
Tanggal Berlaku
24 November 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016

Nomor: 6

2023 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:30

Short Review of POJK No. 27/2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2025 mengatur tentang pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan keuangan dan pengelolaan risiko dalam industri asuransi syariah, serta memberikan pedoman yang lebih komprehensif dalam hal diversifikasi investasi dan penempatan aset. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Kehati-hatian: Perusahaan asuransi syariah diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko dan investasi. 2. Pemisahan Aset dan Liabilitas: Wajib melakukan pemisahan antara aset dan liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis dengan aset dan liabilitas lainnya. 3. Diversifikasi Investasi: Mengatur ketentuan yang lebih jelas mengenai diversifikasi investasi, termasuk batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. 4. Penyisihan Teknis: Perusahaan diwajibkan untuk membentuk penyisihan teknis untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan. 5. Tingkat Solvabilitas: Mengatur perhitungan tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi syariah. 6. Sanksi Administratif: Menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Investasi Melebihi Batasan: Dilarang melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum yang ditetapkan dalam peraturan. 2. Penyertaan Langsung yang Tidak Sesuai: Dilarang melakukan penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. 3. Pengembalian Qardh Subordinasi: Dilarang mengembalikan Qardh subordinasi jika akan menyebabkan ketidakpenuhan terhadap target solvabilitas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemisahan Aset dan Liabilitas: Melakukan pemisahan aset dan liabilitas sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Pembentukan Penyisihan Teknis: Membentuk penyisihan teknis yang sesuai dengan jenis produk asuransi syariah yang ditawarkan. 3. Pelaporan: Menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian kelebihan batasan maksimum investasi kepada OJK. 4. Penyesuaian Investasi: Melakukan penyesuaian terhadap penempatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan wajib menyusun laporan kesehatan keuangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Penyesuaian Investasi: Laporan mengenai penyesuaian investasi yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan batasan maksimum. 3. Laporan Penyisihan Teknis: Laporan mengenai pembentukan dan evaluasi penyisihan teknis yang dibentuk oleh perusahaan. Kesimpulan POJK No. 27 Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan komprehensif untuk pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi syariah. Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan kesehatan keuangan, mengelola risiko dengan lebih baik, serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.