39/PADK.05/2025

39/PADK.05/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Unit Usaha Penjaminan Pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah

39/PADK.05/2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
39/PADK.05/2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 December 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 69/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016

Nomor: 36 Tahun 2024

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:25

Short Review of Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK No. 39/PADK.05/2025 Peraturan ini mengatur tentang Unit Usaha Penjaminan (UUP) pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan memenuhi persyaratan kelembagaan, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang memadai. Poin-Poin Utama 1. Pembentukan dan Perizinan UUP: - Perusahaan asuransi wajib membentuk UUP dan mendapatkan izin dari OJK. - UUP harus memiliki ekuitas terpisah dari perusahaan induk. 2. Kewajiban Pelaporan: - UUP diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. - Laporan harus mencakup data statistik dan informasi keuangan yang relevan. 3. Ketentuan Transisi: - Perjanjian penjaminan yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku hingga masa berakhirnya. - Perpanjangan perjanjian harus mengikuti ketentuan baru. 4. Prinsip Syariah: - Penjaminan syariah harus mengikuti prinsip hukum Islam dan fatwa yang berlaku. 5. Sanksi dan Pengawasan: - OJK berwenang untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan. Larangan - Larangan Melakukan Kegiatan Tanpa Izin: UUP tidak boleh melakukan kegiatan usaha penjaminan sebelum mendapatkan izin dari OJK. - Larangan Mengabaikan Pelaporan: Tidak menyampaikan laporan bulanan sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan UUP: - Perusahaan harus segera membentuk UUP dan mengajukan permohonan izin ke OJK. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai format yang ditetapkan dan mengirimkannya tepat waktu. 3. Penyesuaian Perjanjian: - Melakukan penyesuaian terhadap perjanjian penjaminan yang ada agar sesuai dengan peraturan baru. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan UUP: Harus mencakup profil perusahaan, rincian kantor cabang, jumlah pegawai, dan laporan keuangan. - Laporan Kinerja Operasional: Meliputi analisis kesehatan keuangan dan kualitas penjaminan kredit/pembiayaan. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK No. 69/POJK.05/2016: Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, yang menjadi dasar bagi peraturan ini. - POJK No. 36 Tahun 2024: Perubahan atas POJK No. 69/POJK.05/2016, yang mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri penjaminan di Indonesia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan penerima jaminan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.