No. 43/POJK.03/2017

No. 43/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank

No. 43/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 43/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:30

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.03/2017 mengatur tindak lanjut pelaksanaan pengawasan bank di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk memberikan perintah atau Cease and Desist Order (CDO) kepada bank yang melanggar ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Bank: Termasuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. 2. Prinsip Kehati-hatian: Bank wajib beroperasi berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. 3. Perintah atau CDO: OJK dapat memberikan perintah untuk menghentikan atau melakukan kegiatan tertentu jika terjadi penyimpangan. 4. Komitmen Direksi dan Dewan Komisaris: Bank harus menyampaikan komitmen untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. 5. Sanksi Administratif: Dikenakan kepada bank atau pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan. Larangan - Melanggar prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. - Tidak memenuhi perintah atau CDO dari OJK. - Melakukan kegiatan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank atau merugikan masyarakat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Bank harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelaporan: Menyampaikan laporan dan komitmen kepada OJK terkait perbaikan atas penyimpangan yang terjadi. 3. Pengawasan Internal: Meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kesehatan Bank: Bank wajib menyusun laporan kesehatan secara berkala untuk OJK. - Laporan Tindak Lanjut: Laporan mengenai tindak lanjut atas perintah atau CDO yang diberikan oleh OJK. - Laporan Audit Internal: Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, bank dapat beroperasi dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi kepentingan konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.