46/PADK.05/2025

46/PADK.05/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Lini Usaha Asuransi Umum, Asuransi Umum Syariah, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Jiwa Syariah

46/PADK.05/2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
46/PADK.05/2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
23 December 2025
Tanggal Berlaku
23 December 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 69/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016

Nomor: 36

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:17

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/PADK.05/2025 Peraturan ini mengatur klasifikasi dan standarisasi lini usaha dalam sektor asuransi di Indonesia, mencakup asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang memadai kepada pemegang polis. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan asuransi dan jenis-jenis usaha asuransi. - Klasifikasi lini usaha asuransi umum dan jiwa. 2. Lini Usaha Asuransi Umum: - Meliputi asuransi harta benda, kendaraan bermotor, tanggung jawab hukum, pengangkutan, dan berbagai jenis asuransi lainnya. - Setiap jenis asuransi memiliki sub-kategori dan ketentuan spesifik. 3. Lini Usaha Asuransi Jiwa: - Termasuk asuransi ekawarsa, kematian berjangka, dwiguna, seumur hidup, anuitas, dan lainnya. - Menyediakan perlindungan terhadap risiko kematian dan kesehatan. 4. Prinsip Syariah: - Asuransi syariah harus mengikuti prinsip hukum Islam dan fatwa yang relevan. 5. Kewajiban Perusahaan Asuransi: - Perusahaan diwajibkan untuk mengelola risiko dengan baik dan menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Praktik Tidak Etis: - Dilarang melakukan penipuan atau praktik yang merugikan pemegang polis. - Dilarang menjual produk asuransi tanpa izin yang sah. 2. Pelanggaran Prinsip Syariah: - Dilarang mengelola produk asuransi syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Perusahaan asuransi harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. - Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan. 2. Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang produk asuransi dan regulasi yang berlaku. 3. Transparansi: - Menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang polis mengenai produk yang ditawarkan. Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Perusahaan harus menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 2. Laporan Kepatuhan: - Menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan hasil audit internal. 3. Laporan Klaim: - Mengelola dan melaporkan klaim secara efisien dan transparan kepada pemegang polis. Kesimpulan Peraturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis dan berkontribusi pada stabilitas sektor keuangan.

Short Review

28 Aug 2026 04:12

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/PADK.05/2025 mengatur klasifikasi dan standarisasi lini usaha dalam sektor asuransi, termasuk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah. Peraturan ini merupakan implementasi dari amanat yang terdapat dalam Peraturan OJK sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Klasifikasi Lini Usaha: - Asuransi Umum: mencakup asuransi harta benda, kendaraan bermotor, tanggung jawab hukum, pengangkutan, dan lainnya. - Asuransi Jiwa: mencakup asuransi ekawarsa, kematian berjangka, dwiguna, seumur hidup, anuitas, dan lainnya. 2. Definisi Penting: - Perusahaan Asuransi: Termasuk perusahaan asuransi umum dan jiwa. - Usaha Asuransi: Jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian atau pembayaran berdasarkan perjanjian. 3. Regulasi Terkait: - Mengacu pada POJK Nomor 69/POJK.05/2016 dan perubahan-perubahannya. 4. Tanggal Berlakunya: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2025. Larangan - Praktik Tidak Sesuai: Perusahaan asuransi dilarang melakukan praktik yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan jenis lini usaha yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. - Penyimpangan dari Prinsip Syariah: Bagi perusahaan asuransi syariah, dilarang melakukan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Produk: Perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk dan layanan mereka sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. 2. Pelaporan: Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dan produk yang ditawarkan kepada OJK secara berkala. 3. Pendidikan dan Pelatihan: Perusahaan perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan mengenai peraturan baru ini untuk memastikan kepatuhan. Laporan Terkait - Laporan Kegiatan Usaha: Perusahaan asuransi diharuskan untuk menyusun dan menyerahkan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha mereka kepada OJK. - Audit Internal: Perusahaan perlu melakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.