No. 44/POJK.03/2017

No. 44/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

No. 44/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 44/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Pembatasan Pemberian Kredit

Nomor: 30/46/KEP/DIR

-

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembatasan Pemberian Kredit

Nomor: 30/2/UK

-

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaporan Pemberian Kredit

Nomor: 31/2/UK

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:01

Short Review: POJK No. 44/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 44/POJK.03/2017 mengatur pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan dan pengolahan tanah. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan perbankan dengan mencegah pertumbuhan kredit yang berlebihan di sektor properti. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Regulasi: Memelihara kesinambungan dan kemantapan pertumbuhan ekonomi serta kesehatan perbankan. 2. Definisi: - Bank: Bank Umum, termasuk bank syariah. - Kredit: Penyediaan uang berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam. - Pembiayaan: Penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah. - Pengembang: Perusahaan yang melakukan pengadaan dan pengolahan tanah. 3. Pembatasan: - Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada pengembang untuk pengadaan dan pengolahan tanah. - Larangan ini tidak berlaku untuk pembangunan rumah sederhana dengan syarat tertentu. 4. Pelaporan: Bank wajib melaporkan setiap pemberian kredit atau pembiayaan kepada pengembang melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 5. Sanksi: Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan denda administratif sebesar 10% dari jumlah kredit atau pembiayaan yang disetujui. Larangan 1. Larangan Umum: - Bank tidak boleh memberikan kredit atau pembiayaan kepada pengembang untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah. - Bank tidak boleh membeli atau menjamin surat berharga dari pengembang untuk tujuan yang sama. 2. Pengecualian: - Pemberian kredit untuk pembangunan rumah sederhana dengan syarat penggunaan lahan tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Bank harus memastikan bahwa semua pemberian kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: Melaporkan semua transaksi terkait kredit atau pembiayaan kepada pengembang secara daring melalui SLIK. 3. Dokumentasi: Memastikan adanya bukti kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum pencairan kredit. Laporan Terkait 1. Laporan Pemberian Kredit: Setiap bank harus melaporkan pemberian kredit atau pembiayaan kepada pengembang secara daring. 2. Laporan Pelanggaran: Bank harus melaporkan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK ini. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan pertumbuhan kredit di sektor properti dan menjaga kesehatan sistem perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.