61/POJK.04/2016

61/POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi

61/POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
61/POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2016
Tanggal DiUndangkan
27 December 2016
Tanggal Berlaku
27 December 2016

Sub Category

Penasehat Investasi Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: Nomor 8 Tahun 1995

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21 Tahun 2011

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi

Nomor: Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Nomor: Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

Nomor: Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah

Nomor: Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Nomor: Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:35

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.04/2016 mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal khususnya bagi manajer investasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang mengelola portofolio efek atau investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah, serta untuk memastikan bahwa kegiatan di pasar modal syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan berbagai istilah penting seperti Manajer Investasi, Efek Syariah, dan Dewan Pengawas Syariah. 2. Penerapan Prinsip Syariah: - Manajer Investasi wajib membentuk unit pengelolaan investasi syariah atau menjadi Manajer Investasi Syariah. - Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki izin dari OJK. 3. Persyaratan dan Perizinan: - Manajer Investasi Syariah harus mendapatkan izin usaha dari OJK dan menyatakan dalam anggaran dasar bahwa kegiatan mereka berdasarkan prinsip syariah. - Direksi dan anggota tim pengelola investasi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keuangan syariah. 4. Kegiatan Usaha: - Manajer Investasi Syariah dapat melakukan pengelolaan portofolio efek dan investasi kolektif, serta menerbitkan daftar Efek Syariah. 5. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada OJK dan mengikuti ketentuan pelaporan yang berlaku. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan: - Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. - Mengabaikan kewajiban pelaporan dan pembentukan unit pengelolaan investasi syariah. - Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berizin. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah: - Manajer Investasi yang mengelola produk syariah harus membentuk unit khusus untuk pengelolaan investasi syariah. 2. Pendidikan dan Pelatihan: - Direksi dan tim pengelola investasi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait keuangan syariah. 3. Pelaporan Rutin: - Menyampaikan laporan tahunan dan laporan kegiatan lainnya kepada OJK tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Kegiatan Tahunan: - Disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari setiap tahun. 2. Laporan Pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah: - Dilaporkan dalam waktu 10 hari kerja setelah pembentukan unit. 3. Laporan Kegiatan Bulanan: - Harus disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK lainnya yang terkait dengan manajer investasi dan produk syariah. Peraturan ini menjadi penting dalam mengembangkan pasar modal syariah yang stabil dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.