33 Tahun 2025

33 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin

33 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
33 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 December 2025
Tanggal DiUndangkan
19 December 2025
Tanggal Berlaku
01 January 2026

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

Nomor: 28

2025 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:13

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/PADK.05/2025 mengatur penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjamin di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat lembaga penjamin sesuai dengan peta jalan pengembangan industri penjaminan dan menerapkan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision/RBS). Lembaga penjamin diwajibkan untuk menyesuaikan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko mereka agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Penjamin: Termasuk perusahaan penjaminan, penjaminan syariah, penjaminan ulang, dan penjaminan ulang syariah. 2. Manajemen Risiko: Prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha lembaga penjamin. 3. Jenis Risiko: Meliputi risiko strategis, operasional, kredit, penjaminan, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi. 4. Kewajiban Penyesuaian: Lembaga penjamin yang sudah memiliki kebijakan manajemen risiko harus menyesuaikan dengan standar baru. 5. Struktur Organisasi: Harus mendukung penerapan manajemen risiko secara efektif, termasuk pembentukan komite manajemen risiko. 6. Pelaporan dan Pengawasan: Lembaga penjamin harus melaporkan risiko yang terjadi kepada Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala. Larangan 1. Tidak Mematuhi Standar: Lembaga penjamin dilarang untuk tidak menyesuaikan kebijakan dan prosedur manajemen risiko sesuai dengan peraturan ini. 2. Pengabaian Risiko: Mengabaikan identifikasi dan pengendalian risiko yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha. 3. Kepatuhan yang Lemah: Dilarang untuk tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kebijakan: Segera menyesuaikan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko dengan acuan yang ditetapkan. 2. Pembangunan Struktur Organisasi: Membangun struktur organisasi yang mendukung manajemen risiko dengan jelas. 3. Pelatihan dan Edukasi: Memberikan pelatihan kepada Direksi dan pegawai tentang manajemen risiko dan kepatuhan. 4. Pengawasan Berkala: Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan manajemen risiko. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Profil Risiko: Lembaga penjamin harus menyusun laporan mengenai profil risiko yang mencakup semua jenis risiko yang dihadapi. 2. Laporan Kesehatan Perusahaan: Melaporkan tingkat kesehatan lembaga penjamin berdasarkan parameter yang ditetapkan oleh OJK. 3. Laporan Kepatuhan: Menyusun laporan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan lembaga penjamin melalui penerapan manajemen risiko yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Lembaga penjamin diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat untuk memenuhi ketentuan ini demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepercayaan publik.

Short Review

28 Aug 2026 02:08

Short Review of OJK Regulation No. 41/PADK.05/2025 Regulasi ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan mengatur penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjamin. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat lembaga penjamin dalam menghadapi risiko yang mungkin timbul dari kegiatan usaha mereka, serta untuk memastikan bahwa lembaga penjamin dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Penjamin: Termasuk perusahaan penjaminan, penjaminan syariah, penjaminan ulang, dan penjaminan ulang syariah. 2. Manajemen Risiko: Lembaga penjamin harus memiliki prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko. 3. Kepatuhan terhadap Standar: Lembaga penjamin yang sudah memiliki kebijakan manajemen risiko harus menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan ini. 4. Struktur Organisasi: Harus ada struktur organisasi yang mendukung penerapan manajemen risiko, termasuk komite manajemen risiko. 5. Pengukuran Risiko: Lembaga penjamin harus melakukan pengukuran risiko secara berkala dan menggunakan model internal untuk mengantisipasi perkembangan usaha. 6. Pelaporan dan Audit: Lembaga penjamin diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala kepada OJK dan melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan. Larangan 1. Tidak Mematuhi Kebijakan: Lembaga penjamin dilarang untuk tidak mematuhi kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan. 2. Mengabaikan Pengukuran Risiko: Tidak melakukan pengukuran dan pemantauan risiko secara berkala. 3. Kekurangan Struktur Organisasi: Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas untuk manajemen risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: Lembaga penjamin harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan standar OJK. 2. Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pegawai mengenai manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan. 3. Audit Internal: Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko. 4. Pelaporan: Melaporkan hasil pengukuran dan pemantauan risiko kepada OJK secara berkala. Laporan Terkait 1. Laporan Manajemen Risiko: Lembaga penjamin harus menyusun laporan mengenai penerapan manajemen risiko dan hasil pengukuran risiko. 2. Laporan Audit Internal: Laporan hasil audit internal yang mencakup evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko. 3. Laporan Kepatuhan: Laporan mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga penjamin dapat mengelola risiko dengan baik, sehingga dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan. Penerapan manajemen risiko yang baik akan membantu lembaga penjamin dalam menghadapi tantangan dan risiko yang mungkin timbul dari kegiatan usaha mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.