No. 45/POJK.03/2017

No. 45/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

No. 45/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 45/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara

Nomor: 7/17/PBI/2005

2005

Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Nomor: 8/10/PBI/2006

2006

Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Nomor: 8/15/PBI/2006

2006

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Nomor: 11/27/PBI/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:59

Short Review of POJK No. 45/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 mengatur perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak bencana dengan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pembiayaan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Mengatur kredit dan pembiayaan bank untuk daerah yang terkena bencana alam. - Menyasar Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. 2. Kualitas Kredit: - Penetapan kualitas kredit bagi debitur di daerah terdampak bencana hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga. - Kualitas kredit yang direstrukturisasi ditetapkan lancar selama 3 tahun setelah bencana. 3. Restrukturisasi: - Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit yang disalurkan sebelum dan setelah bencana. - Restrukturisasi hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan akibat bencana. 4. Penetapan Daerah Tertentu: - Daerah yang terkena bencana ditetapkan oleh OJK berdasarkan kriteria tertentu seperti luas wilayah, jumlah korban, dan kerugian materiil. 5. Plafon Kredit: - Kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) mendapatkan perlakuan khusus. Larangan - Bank dilarang menetapkan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. - Dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada debitur yang tidak memenuhi syarat lokasi usaha di daerah yang terkena bencana. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bank: - Melakukan evaluasi terhadap debitur yang terkena dampak bencana untuk menentukan kelayakan restrukturisasi. - Menetapkan kualitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Otoritas Jasa Keuangan: - Menetapkan daerah yang terkena bencana dan memberikan pedoman kepada bank mengenai perlakuan khusus. 3. Debitur: - Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit jika mengalami kesulitan akibat bencana alam. Laporan Terkait Regulasi - Bank harus melaporkan kepada OJK mengenai kualitas kredit dan pembiayaan yang diberikan kepada debitur di daerah terdampak bencana. - OJK harus melakukan monitoring terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya dalam mendukung pemulihan ekonomi. Kesimpulan POJK No. 45/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam memberikan dukungan kepada daerah yang terkena bencana alam melalui perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemulihan ekonomi di daerah terdampak dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.